Bisnis.com, MEDAN - Pengusaha restoran di Kota Medan mengeluhkan penurunan omzet penjualan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM level 4.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Utara (Sumut) mencatat, rata-rata penurunan omzet pengusaha restoran di Kota Medan lebih dari 50 persen. Faktor utama yang memengaruhi hal tersebut adalah larangan makan di tempat selama PPKM Darurat berlaku.
"Penurunannya jauh. Kalau untuk restoran kan tidak semua orang juga tidak mau pakai layanan pesan antar. Penurunan omzetnya sampai lebih dari 50 persen," kata Ketua PHRI Sumut Denny S Wardhana, Kamis (22/7/2021).
Kata Denny, terdapat sekitar 75 persen pengusaha hotel dan restoran yang bergabung dalam PHRI Sumut yang merasakan dampak yang sama.
"Pegusaha restoran udah banyak yang mengeluh ke kita. Dari 100-an member PHRI, sekitar 75 persen berkeluh kesah karena kondisi ini," imbuh Denny.
Menurutnya, dampak penerapan PPKM Darurat ini serupa dengan dampak yang terjadi saat awal Pandemi Covid-19 di tahun 2020 lalu.
Denny menjelaskan, sebelum PPKM Darurat diterapkan, usaha restoran di Kota Medan sudah berangsur membaik dengan peraturan jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas maksimal restoran.
Saat ini PHRI Sumut berharap Pemerintah Provinsi Sumut memberi relaksasi terhadap pengusaha restoran berupa izin pengunjung makan di tempat (dine in) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Harus tetap dijalanin prokesnya dan vaksin. Masalahnya, kalau restoran untuk dine in bisa dibuka secara bertahap ini sangat membantu," pungkas Denny.