Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Bentuk Posko PPKM Mikro

Posko PPKM Mikro itu berfungsi untuk menerima informasi dari warga masyarakat dan berkoordinasi dengan Puskesmas.
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda meninjau Posko PPKM Mikro di Kelurahan 29 Ilir Palembang. /Istimewa
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda meninjau Posko PPKM Mikro di Kelurahan 29 Ilir Palembang. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menyiapkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di 107 kelurahan yang ada di kota itu.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan posko PPKM Mikro itu berfungsi untuk menerima informasi dari warga masyarakat dan berkoordinasi dengan Puskesmas. 

"Kalau memang ada aduan dari masyarakat [terkait kasus Covid-19], maka langsung melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pencegahan,” katanya, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, pembuatan posko PPKM Mikro di 18 kecamatan itu juga sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri.

Fitri menjelaskan, bahwa saat ini juga sudah diturunkan surat edaran dari Walikota Palembang yang menjelaskan terkait langka Pemerintah kota Palembang ke depan, khususnya dalam Penerapan Pengetatan PPKM Mikro.

"Paling tidak selama pemberlakuan PPKM Mikro ini. Untuk penjelasan lebih rinci mungkin bisa dilihat di instruksi walikota," jelasnya.

Dia mengatakan terdapat hal-hal yang cukup penting mengenai pemberlakuan itu sendiri, terutama dalam jadwal aktivitas mal ataupun pusat keramaian lainnya yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

“Tetapi, untuk rumah makan yang sifatnya sudah menyediakan layanan antar atau take way itu bisa 24 Jam,” katanya.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan pada PPKM Mikro mulai tanggal 6 Juli 2020 hingga 20 Juli 2020. Pengetatan berlaku di 43 kabupaten/kota, termasuk Kota Palembang.

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, pembatasan kegiatan berlaku mulai dari kegiatan di perkantoran/tempat kerja, kegiatan belajar-mengajar, kegiatan sektor essensial, kegiatan makan-minum di tempat umum, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, kegiatan konstruksi, kegiatan ibadah, kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan,rapat, seminar dan pertemuan luring, serta transportasi umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper