Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Triwulan III, Setoran Pajak Riau Sudah Mencapai Rp7,18 Triliun

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp16,46 triliun, dan pihaknya optimistis dapat mencapai target tersebut.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau menyatakan memasuki triwulan III tahun ini, nilai penerimaan pajak yang sudah dihimpun mencapai Rp7,18 triliun atau sekitar 47,34 persen target sepanjang 2021.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp16,46 triliun, dan pihaknya optimistis dapat mencapai target tersebut.

"Kami meyakini target penerimaan pajak di DJP Riau tahun ini akan tercapai, mengingat pertumbuhan ekonomi Riau dan wilayah Sumatra yang tercatat lebih baik dibandingkan Pulau Jawa," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (6/7/2021).

Dia menjelaskan untuk tahun ini penerimaan pajak Riau berasal dari beragam sektor dan nilainya cukup merata, dan kontribusi paling besar saat ini berasal dari perdagangan besar.

Sementara tahun lalu pihaknya mencatat setoran pajak di Bumi Lancang Kuning sebagian besar masih ditopang dari sektor pertambangan, dan kini dominasi itu mulai bergeser.

Menurutnya kondisi ini juga salah satunya akibat dampak peralihan kontrak pengelolaan blok Rokan dari Chevron kepada Pertamina pada Agustus 2021 mendatang, sebagai salah satu penyumbang pajak cukup besar dari sektor migas.

Adapun sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau melalui melalui lima kantor pelayanan pajak (KPP) telah selesai melakukan tindakan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak, baik berupa barang maupun rekening dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar, melalui kegiatan Sita Serentak periode pertama tahun 2021.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan penyitaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak yang sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif sesuai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"KPP yang mengikuti kegiatan Sita Serentak pertama tahun 2021 adalah KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci. Ada barang dan rekening yang disita dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper