Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini ASN Sumbar Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas ke Jawa 

Gubernur juga akan mengimbau bupati dan wali kota mengambil kebijakan yang sama karena kondisi di Jawa sedang berbahaya dalam hal penyebaran Covid-19.
Ilustrasi/Kemendagri
Ilustrasi/Kemendagri

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mulai melarang Aparatur Sipil Negara melakukan perjalanan dinas ke Pulau Jawa. Larangan itu diberlakukan menyikapi kondisi penyebaran Covid-19 yang tengah terjadi.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan dengan adanya larangan itu segala agenda perjalanan dinas ke Jawa harus dibatalkan. Kebijakan ini diakuinya bersifat sementara, sembari melihat kondisi pengendalian Covid-19.

"Gubernur sudah setuju untuk pembatasan perjalanan dinas bagi ASN internal Pemprov Sumbar ke Jawa," kata Audy, Senin (28/6/2021).

Pemprov Sumbar menganjurkan kepada ASN untuk melakukan semua kegiatan secara konferensi video atau telepon saja.

Wagub mengatakan Gubernur juga akan mengimbau bupati dan wali kota mengambil kebijakan yang sama karena kondisi di Jawa sedang berbahaya dalam hal penyebaran Covid-19.

"Saat ini kasus Covid-19 di sana terutama DKI Jakarta trennya naik. Angka yang kena lebih banyak dibandingkan yang sembuh. BOR (Bed Occupancy Rate) sudah di atas maksimal. Karena itu lebih bijaksana untuk menghentikan perjalanan dinas ke sana untuk sementara, menunggu kondisi kembali kondusif," ujarnya.  

Meskipun kebijakan pembatalan perjalanan dinas ke Jawa bisa dilakukan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pembatasan kunjungan dari luar ke Sumbar.

"Larangan ASN ke Jawa itu mulai berlaku hari ini, Senin (28/6/2021) hingga waktu yang ditentukan, karena perlu melihat situasi di Covid-19 di Jawa," sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper