Bisnis.com, PEKANBARU - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menyatakan dari 5 korban peristiwa ledakan tangki biodiesel pada pekan lalu, hanya satu pekerja yang terdaftar sebagai peserta dan dijamin oleh badan tersebut.
Kepala Cabang BPJamsostek Dumai Erwin Umaiyah menjelaskan sampai saat ini proses penyaluran santunan kepada ahli waris keluarga korban masih menunggu kelengkapan data dari perusahaan.
"Untuk korban yang terdaftar sebagai peserta di BPJamsostek hanya satu orang dengan nama Zainal Abidin. Untuk penyerahan santunannya saat ini masih menunggu kelengkapan berkas dari perusahaan," ujarnya Rabu (23/6/2021).
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.co.id, program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali.
Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kedaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kedaluarsa klaim selama 5 (tiga) tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi.
Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Untuk manfaat yang diberikan kepada korban peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian dan biaya pemakaman. Nilainya yaitu santunan kematian sebesar 60 persen x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp20 juta. Kemudian biaya pemakaman senilai Rp10 juta.
Selanjutnya santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp12 juta.
Kemudian sejak awal 2020 BPJamsostek meningkatkan manfaat JKK dan JKM, dengan aturan sebagai berikut: apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan beasiswa yang semula 1 (satu) anak sebesar Rp12 Juta menjadi dua anak hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp174 Juta atau naik 1350 persen; manfaat baru berupa home care; dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala, dan masa kadaluarsa klaim.
Sementara untuk kenaikan manfaat JKM meliputi penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala yang total semula adalah Rp24 Juta menjadi Rp42 Juta atau naik 75 persen; serta bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu Rp174 juta untuk 2 (dua) orang anak.
Sebelumnya diketahui sebanyak lima orang pekerja dari PT Sari Dumai Oleo (SDO) meninggal akibat ledakan tangki biodiesel di lokasi pabrik tersebut. Dua pekerja meninggal di lokasi, sedangkan tiga lainnya ditemukan di dalam tangki berisikan cairan.
Kabid Humas Polda Riau Sunarto menyatakan dalam kejadian ledakan di perusahaan pengelola minyak CPO itu, total ada lima orang korban meninggal dunia.
"Cairan dalam tangki itu saat terjadi ledakan, tidak tertumpah sampai habis. Makanya begitu Kapolres Dumai menerima penjelasan dari mandor, bahwasanya masih ada pekerja lain yang bekerja pada saat kejadian, Kapolres langsung meminta perusahaan untuk mengosongkan tangki itu. Setelah kosong, baru diketahui ada 3 mayat di dasar tangki," ujar Sunarto.
Tangki tersebut berisi hasil akhir biodisel yang mengandung gas metanol dan gas methane. Seluruh jenazah korban telah dibawa ke RSUD Dumai untuk dilakukan autopsi dan guna mengidentifikasi korban.