Bisnis.com, PEKANBARU - Pelaku pelanggaran sektor migas kini dapat dipidana dengan ancaman paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Ferry Irawan mengatakan lewat perubahan regulasi itu, pelaku penyimpangan bisnis migas seperti penyelewengan BBM bersubsidi, dapat langsung ditahan.
"Dalam UU Cipta Kerja Pasal 55, khusus untuk migas saat ini bisa langsung ditahan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Dia menjelaskan aparat kepolisian sudah paham berbagai modus penyimpangan BBM bersubsidi yang kerap terjadi di lapangan. Pertama, dari supir truk BBM dengan istilah "truk kencing". Ini modus yang sering ditemukan.
Kemudian kedua, menambah kapasitas tangki BBM, modus ini kerap dilakukan oleh pemilik mobil pribadi dengan kerja sama pengusaha BBM atau SPBU.
Ketiga, kegiatan distribusi dan pengangkutan BBM niaga tanpa izin, misalnya pakai truk tangki tanpa bendera perusahaan. Modus ini berjalan juga dengan adanya kerja sama pelaku dan pengusaha SPBU.
Ferry menyebutkan modus ini biasa dilakukan pelaku untuk menjual BBM bersubsidi seperti solar, kepada industri yang memang dilarang menggunakan BBM subsidi.
"Terakhir modus dengan praktik kapal laut yaitu pemindahan BBM subsidi dari satu tangki kapal tanker misalnya ke kapal lain. Ini banyak terjadi di Selat Malaka dan memilih lokasi agak jauh ke tengah laut atau di balik pulau-pulau kecil," ujarnya.
Dia meminta para pengusaha hilir migas yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Riau menjalankan usaha dengan baik.
"Ada SOP yang harus dilaksanakan mengingat BBM dan gas bersubsidi adalah barang titipan pemerintah yang harus disampaikan ke rakyat," ujarnya.
Dia menambahkan hingga awal Juni 2021 Polda Riau sudah menangani 5 kasus yang berhubungan dengan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Saat ini seluruhnya masih dalam proses penyelidikan dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke JPU.