Bisnis.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, akan menutup tempat usaha kedai kuliner yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB dengan tujuan mencegah penyebaran virus Covid-19.
Tempat usaha yang dimaksud oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma adalah pusat jajanan serba ada (pujasera) adalah kafe, kedai kopi, restoran, dan sejenisnya.
"Tempat usaha yang beroperasi di atas jam 10 malamn dapat dua kali surat teguran. Kalau tetap tidak diindahkan, bisa dikenai sanksi penutupan operasional," kata Rahma.
Selain itu, sanksi dikenakan terhadap pengunjung yang masih ada di tempat keramaian itu melebihi pukul 22.00 WIB. Sanksi berupa kendaraan roda dua dirantai dan kendaraan roda empat digembok. Untuk mengambil kembali kendaraannya, mereka harus membuat surat pernyataan tak mengulang perbuatannya.
"Kami bertindak adil, pengunjung dan pemilik tempat usaha melanggar aturan sama-sama dapat sanksi," kata Rahma.
Dia menegaskan penerapan sanksi tersebut berdasarkan peraturan wali kota. "Kami tidak main-main, bagi yang melanggar akan ditindak tegas."
Baca Juga
Rahma menyatakan bahwa penindakan itu merupakan upaya Pemkot untuk meminimalisasi kerumunan warga di tengah meningkatnya angka kasus Covid-19 di daerah tersebut. "Kerumunan berpotensi menularkan Covid. Kami harap masyarakat memaklumi kebijakan itu demi kebaikan bersama."
Penerapan kebijakan tersebut melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, seperti TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Pperhubungan, kecamatan, kelurahan, desa, hingga RT/RW.