Bisnis.com, MEDAN - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) akan memulai proses penggantian rekening nasabah syariah di wilayah Sumatra Utara (Sumut) Riau, dan Kepulauan Riau. Di Sumut, terdapat 154.472 rekening nasabah yang akan dimigrasikan mulai 14 Juni mendatang.
Jumlah rekening ini terdiri dari 71.632 nasabah dari BNI Syariah dan 82.840 rekening nasabah BRI Syariah lainnya dari 14 outlet.
Diketahui, wilayah Sumatra Utara, Riau, dan Kepulauan Riau masuk dalam wilayah kerja BSI Region 2 Medan. Regional CEO Region 2 Medan Bank Syariah Indonesia Wisnu Sunandar mengatakan, bila diakumulasikan terdapat sekitar 406.000 rekening nasabah yang akan dimigrasikan.
"Kita akan migrasikan selama dua pekan dari 14-30 Juni 2021. Pada proses ini, kami akan menjadikan satu seluruh layanan termasuk identitas bank hingga perubahan buku rekening, kartu ATM serta mobile banking dan internet banking," ungkap Wisnu, Senin (7/6/2021).
Wisnu menjelaskan, nasabah diimbau untuk mengganti akun rekening dari bank syariah yang lama (BRI Syariah dan BNI Syariah) menjadi akun rekening Bank Syariah Indonesia. Proses migrasi dapat dilakukan secara daring maupun tatap muka.
Untuk diketahui, proses integrasi operasional cabang, layanan, dan produk secara nasional dilakukan mulai 15 Februari sampai 30 Oktober 2021. Dalam periode tersebut, nasabah secara bertahap akan dihubungi untuk melakukan migrasi ke Bank Syariah Indonesia. Pada periode tersebut, nasabah dapat menyampaikan informasi bila terdapat perubahan nomor telepon dan email.
Baca Juga
Dalam penggunaan mesin ATM, nasabah tetap dapat menggunakan jaringan ATM dari masing-masing bank asal maupun jaringan ATM yang bekerja sama, seperti jaringan ATM Prima, ATM Bersama, dan GPN. Sedangkan untuk mobile banking dan internet banking dari masing-masing bank asal tetap dapat digunakan dan diakses oleh nasabah sampai dengan informasi selanjutnya.
Untuk pembiayaan baru, nasabah dapat mengajukan ke cabang Bank Syariah Indonesia terdekat. Sedangkan, untuk pengajuan perpanjangan / restrukturisasi / penambahan fasilitas pembiayaan dapat dilayani oleh bank asal nasabah sebelumnya. Pembayaran angsuran pembiayaan nasabah tetap dibayarkan melalui rekening bank asal.