Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

734 Calon Jemaah Haji Indragiri Hilir Batal Berangkat ke Tanah Suci

Jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi BPIH tahun 2021 akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 734 calon jemaah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2021 batal berangkat ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19.

"Demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini kembali tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci demi kesehatan dan keselamatan para calon haji," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Indragiri Hilir Guspiandi di Tembilahan, Jumat (4/6/2021).

Pembatalan keberangkatan jemaah haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021. Pembatalan ini sudah melalui kajian mendalam dengan melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI.

"Kebijakan ini juga demi keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Guspiandi mengatakan Kemenag RI juga telah menggelar pertemuan secara virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan tersebut.

"Semua memahami kondisi pandemi, keselamatan jiwa jamaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut menyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi sampai hari ini juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah.

"Hal ini tentu berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji, sebab berbagai persiapan yang sudah dilakukan belum dapat difinalisasi," tuturnya.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi BPIH tahun 2021 akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

Guspiandi menambahkan setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh calon jemaah haji yang bersangkutan apabila ingin mengambil.

"Jadi, uang jamaah aman dan dana haji aman. Kami menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper