Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekanbaru Kembali Terapkan PPKM Sampai 13 Juni 2021, Ini 7 Aturannya

Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang dikeluarkan Minggu (30/5/2021) menetapkan 7 aturan selama PPKM. Berikut aturannya.
Petugas Kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru, Riau, Senin (1/3/2021)./Antara
Petugas Kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru, Riau, Senin (1/3/2021)./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemkot Pekanbaru kembali menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari kedepan atau sampai 13 Juni 2021. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di wilayah tersebut.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus melalui Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang dikeluarkan Minggu (30/5/2021) menetapkan 7 aturan selama PPKM.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019 serta mencermati perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021, maka perlu upaya pengendalian penyebaran Covid-19," tulisnya seperti dikutip Senin (31/5/2021).

Aturan tersebut yaitu pertama kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam dan di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021.

Kedua, kegiatan akad nikah hanya dizinkan dihadiri maksimal 20 orang, yakni 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.

Ketiga, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021 terhadap beberapa kegiatan. Poin a yakni kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Ini dengan syarat pengunjung yang makan atau minum di tempat sebesar 50 persen kapasitas. Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya poin b, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Serta pada poin c, penutupan pusat rekreasi atau hiburan umum. Termasuk club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, wamet, dan PUB, KTV serta layanan hiburan fasilitas hotel.

Kelima, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Keenam, kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Ketujuh, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper