Bisnis.com, MEDAN - Larangan mudik yang diterapkan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang membuat geliat bisnis perhotelan mengalami penurunan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Utara (Sumut) mencatat hingga Rabu (5/5/2021) persentase tingkat hunian kamar hotel di Kota Medan hanya sekitar 20 persen. Hingga saat ini, belum ada tanda peningkatan pesanan kamar hotel di Kota Medan.
"Okupansi menurun. Hotel kan rata-rata dari awal puasa sampai tanggal lima kemarin masih 20 persenan sementara hari biasa sekitar 30 persen. Salah satunya karena pelarangan mudik. Beberapa hotel di Medan saya tanya, belum ada bookingan hotel," kata Ketua PHRI Sumut Denny S. Wardhana, Jumat (7/5/2021).
Keadaan serupa juga terjadi di Kawasan Danau Toba, di Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Simalungun. Menurut Denny, okupansi hotel di daerah tersebut justru lebih rendah dibandingkan periode normal. Hal ini karena Kawasan tersebut termasuk kawasan yang jadi fokus penyekatan di Sumut.
Denny memprediksi, bisnis perhotelan yang masih menggeliat di Sumut pada periode Idulfitri ini hanya di Kabupaten Karo.
Prediksi tersebut tak lepas dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sumut menjadikan Kabupaten Karo wilayah aglomerasi. Selain itu, Kabupaten Karo merupakan destinasi wisata yang diminati di Sumut.
Baca Juga
Bisnis perhotelan di Kabupaten Karo pun diprediksi baru menggeliat setelah Hari Raya Idulfitri, dengan catatan kasus Covid-19 tidak melonjak dan tidak ada perubahan kebijakan dari pemerintah.
"Pemulihan akan mulai setelah Lebaran. Saya optimis selagi kasus covid ini tetap terkendali sampai Lebaran, pasti ada pemulihan," jelas Denny.
Seperti yang tercatat dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, tingkat penghuniaan kamar (TPK) hotel berbintang di Sumatra Utara mencapai 37,67 persen pada Maret 2021.
Persentase ini mengalami kenaikan 1,09 poin dibandingkan Februari 2021 sebesar 36,58 persen.
"Jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya, TPK Maret 2021 naik 8,47 poin dari 29,20 persen bulan Maret 2020 menjadi 37,67 persen pada Maret 2021," kata Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Sumut Dinar Butar-Butar, Jumat (7/5/2021).
Pada Maret 2021, TPK tertinggi terjadi pada hotel bintang 4 yaitu mencapai 49,34 persen, sedangkan TPK hotel terendah terjadi pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 18,38 persen.
Jika dibandingkan dengan TPK bulan Maret 2020, kenaikan terjadi pada hotel bintang 2 sebesar 17,95 poin, hotel bintang 4 naik sebesar 16,95 poin, hotel bintang 5 naik sebesar 14,68 poin danhotel bintang 3 naik sebesar 3,31 poin, sedangkan pada hotel bintang 1 turun 19,89 poin.