Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBBKB Naik, Sumut Bisa Dapat Rp350 Miliar

PT Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatra Utara (Sumut) sebesar Rp200 per liter sejak 1 April 2021.
Suasana RDP yang digelar DPRD Sumut mengenai kenaikan harga BBM nonsubsidi, Kamis (15/4/2021).
Suasana RDP yang digelar DPRD Sumut mengenai kenaikan harga BBM nonsubsidi, Kamis (15/4/2021).

Bisnis.com, MEDAN - PT Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatra Utara (Sumut) sebesar Rp200 per liter sejak 1 April 2021. Keputusan tersebut diambil karena terdapat perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk bahan bakar nonsubsidi menjadi 7,5 persen dari sebelumnya sebesar 5 persen.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU), kenaikan PBBKB berpotensi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp350 miliar. PAD ini nantinya akan digunakan untuk membangun Sumut sesuai Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumut.

Pelaksana Tugas Kepala BPPRDSU Achmad Fadly mengatakan, kenaikan tarif PBBKB ini didasarkan pada UU No 28 tahun 2009. Katanya, Pemerintah Provinsi Sumut telah merencanakan kenaikan PBBKB ini sejak tahun 2020. Namun, hal tersebut ditunda karena pandemi Covid-19.

"Di sana dikatakan, pemerintah dapat menaikkan (PBBKB) sampai 10 persen. Pemerintah Provinsi menaikkan jadi 7,5 persen ini optimalisasi pendapatan daerah Sumut," kata Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Pertamina dengan DPRD Sumut di Kantor DPRD Sumut, Kamis (15/4/2021).

Hal senada juga diatakan Executive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra W. Katanya, kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut dikarenakan naiknya PBBKByang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

"Kenaikan (harga) murni karena (kenaikan) PBBKB. Di Sumut, PBBKB belum naik. Sementara provinsi lain di Sumatra sudah mengalami kenaikan," kata Herra, Kamis (15/4/2021).

Terpisah, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, mengatakan kondisi perekonomian Sumut tergolong rentan. Oleh karena itu kenaikan PBBKB tidak bisa ditunda.

“Pada 2019 lalu, kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masih bisa kita tunda. Namun untuk mengejar (mengendalikan) inflasi, kita harus menghemat anggaran sekaligus menaikkan pendapatan asli daerah (PAD),” sebut Edy.

Sementara, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat ditemui usai paripurna, menegaskan bahwa kebijakan menaikkan harga BBM semata-mata keputusan dari PT Pertamina sendiri.

Sementara, kenaikan PBBKB yang disebut-sebut sebagai pemicu kenaikan harga BBM Non subsidi adalah upaya Pemerintah Provinsi untuk menaikkan target PAD yang selama ini harus ditingkatkan, terutama di masa pandemi.

“Sebenarnya kenaikan ini bukan karena Pergub, ini kebijakan Pertamina. Jadi memang kita kurang puas, tetapi karena dampak Covid-19 ini cukup besar, dan anggaran kita untuk membangun sangat minim sekali,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper