Bisnis.com, PALEMBANG - Perkebunan kelapa sawit rakyat di Sumatra Selatan mencapai 40 persen dari total luas kebun 1,3 juta hektare. Untuk itu, program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang tengah berlangsung harus diperluas sehingga memberi hasil optimal ke depan.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumsel, Alex Sugiarto, mengatakan perkebunan sawit mandiri berperan penting terhadap industri minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Pasalnya dari luas kebun sekitar 1,3 juta hektare (ha) terdapat 40 persen yang merupakan kebun plasma dan swadaya yang dikelola oleh petani mandiri,” jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (14/4/2021).
Oleh karena itu, menurut Alex, perkebunan sawit rakyat harus diperkuat, salah satunya dengan program PSR yang dampaknya berujung pada peningkatan kesejahteraan petani.
Alex mengatakan produktivitas kebun swit rakyat di Sumsel saat ini masih berkisar 2,5 ton – 3 ton per ha per tahun. Padahal potensinya mampu mencapai 6 ton – 8 ton.Penggantian tanaman dengan bibit sawit unggul atau replanting diyakini mampu meningkatkan angka produktivitas kebun tersebut.
Pihaknya pun berkomitmen untuk mendukung PSR. Apalagi produksi perkebunan sawit rakyat telah memiliki pabrik penampung yang cukup. Saat ini terdapat 77 unit pabrik kelapa sawit (PKS) yang tersebar di provinsi itu.
Baca Juga
“Seiring dengan bertambahnya produktivitas tentu akan ada penambahan unit maupun kapasitas PKS,” kata dia.
Sementara itu berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS), luas kebun sawit yang telah diremajakan melalui program PSR mencapai 94.033 ha, di mana 19 persen berada di Sumsel.
Provinsi ini tercatat sebagai daerah dengan realisasi tertinggi dibanding 20 provinsi lainnya yang ikut melaksanakan PSR.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrahman mengatakan secara nasional terdapat total 87.906 pekebun kelapa sawit yang mengikuti program replanting.
“PSR bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas TBS (tandan buah segar) pekebun,” katanya.
Selain itu, dia menambahkan, pekebun yang melakukan peremajaan dapat menjalankan praktik berkebun yang baik (good agriculture practice/GAP), serta memperbaiki tata ruang perkebunan.