Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnakertrans Riau Akan Buka Posko Pengaduan THR

Posko pengaduan THR tersebut tidak hanya menerima laporan dari pekerjaa atau buruh, tetapi bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 juga bisa melapor.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Kepala Disnakertrans Riau, H. Jonli mengatakan, posko THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam SE Menaker itu kami diminta untuk membuka posko THR. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami buka di kantor Disnakertrans Riau," kata Jonli, dalam siaran persnya Rabu (14/4/2021).

Jonli mengatakan, posko pengaduan THR tersebut tidak hanya menerima laporan dari pekerjaa atau buruh, tetapi bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 juga bisa melapor.

Namun itu hanya untuk perusahaan yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu ditentukan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"Misalnya perusahaan kesulitan untuk membayar THR pekerja atau buruh karena terdampak Covid-19, nanti kami akan panggil perusahaan dan pekerja, kami dudukan bersama sampai menemukan kesepakatan, kapan perusahaan akan membayar THR pekerjanya," ujarnya.

Adapun dalam SE No. M/6/HK.04/IV/2021 tersebut, Menaker Ida meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," jelasnya.

Dalam pelaksanaan, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Sementara itu bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper