Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal THR 2021, Sumbar Keluarkan SE untuk 8.300 Perusahaan

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan membuat Surat Edaran untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan membuat Surat Edaran untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.

Surat Edaran itu, sebagai bentuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang meminta kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari Idulfitri.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar Prita Wardhani mengatakan saat ini Surat Edaran itu tengah dipersiapkan dan nantinya akan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Kita di Sumbar langsung merespon pernyataan dari Kemenaker. Surat Edaran pun tengah dipersiapkan yang akan diberikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumbar ini," kata Prita, yang dihubungi Bisnis di Padang, Selasa (13/4/2021).

Dia menyebutkan di Sumbar ada sebanyak 8.300 perusahaan menengah dan kecil, dan ada 400 diantaranya merupakan perusahaan besar. Artinya seluruh perusahaan itu akan disurati terkait pembayaran THR kepada para pekerja.

Namun melihat pada lebaran tahun 2020 lalu yang juga masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Prita menyatakan bisa dikatakan seluruh perusahaan di Sumbar mematuhi untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Kondisi itu diketahui, setelah Disnakertrans membuka Posko THR yang diperuntukan bagi para pekerja untuk melaporkan perusahaan di tempat mereka bekerja bila tidak membayarkan THR.

"Memang ada beberapa laporan yang masuk dari para pekerja. Tapi akhirnya semuanya dibayarkan juga, setelah kami lakukan pertemuan dengan perusahaan yang dilaporkan," ucapnya.

Kini mengingat lebaran 2021 masih sama kondisinya dengan lebaran 2020, Disnakertrans Sumbar pun berharap pembayaran THR kepada para pekerja tetap membaik dari tahun 2020 lalu itu.

"Ya setidaknya tidak ada laporan yang masuk nantinya ke Posko THR di Disnakertrans Sumbar," kata dia.

Prita menjelaskan dalam pemberian THR tentu memiliki beberapa hal yang dinilai para pekerja berhak untuk mendapatkan THR tersebut.

Seperti untuk karyawan disebut berhak mendapatkan THR adalah minimal 1 bulan kerja, namun nilainya tidak penuh satu bulan gaji. Tapi setelah masa kerja 1 tahun, karyawan mendapatkan THR penuh, yaitu minimal sebesar 1x upah per bulan.

Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, besaran THR dihitung secara proporsional. "Jadi ada rumus perhitungan THR karyawan dengan masa kerja 1 sampai 12 bulan itu dan nanti THR nya didapatkan proporsional," tegasnya.

7 Perusahaan Dilaporkan Tak Bayar THR 2020

Prita juga mengatakan melihat pada kondisi lebaran 2020 lalu, di Disnakertrans Sumbar melalui Posko THR mencatat ada sebanyak tujuh perusahaan di Sumbar yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

Ketujuh perusahaan itu bergerak di bidang perhotelan, rumah sakit, dan alih daya (outsourcing). Setidaknya dari 7 perusahaan itu, ada 30 orang pekerja yang tidak menerima THR nya pada tahun 2020 tersebut.

"Tahun lalu ini kan masih dilanda pandemi Covid-19 juga, jadi pihak perusahaan beralasan ekonomi perusahaan lagi sulit bila membayarkan THR itu. Tapi mengingat soal THR ini sudah ada aturannya, maka harus dibayarkan THR kepada pekerja," tegasnya.

Di tahun 2020 itu juga, Disnakertrans Sumbar terus melakukan upaya agar 7 perusahaan tersebut membayarkan THR, dan hingga akhirnya sehari jelang lebaran, perusahan-perusahaan yang dimaksud telah mengeluarkan THR, namun tidak dalam jumlah penuh satu bulan gaji.

"Kita pun memahami itu, karena memang lagi ada pandemi Covid-19, dunia usaha paling merasakan dampaknya. Tapi setidaknya jika tidak bisa bayar penuh, tinggal disepakati dengan pekerja, berapa sanggup dari perusahaan untuk membayarkan THR, yang penting ada yang dibayarkan," kata Prita.

Untuk itu, pada THR 2021 ini, Pemprov Sumbar berharap perusahaan bisa mematuhi aturan yang ada, terutama soal pembayaran THR. "Kita akan kembali membuka Posko THR," tegas Prita. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper