Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Desa Torganda di Labuhan Batu Selatan belum Dapat Aliran Listrik

Dua dusun di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatra Utara tidak memiliki jaringan listrik.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumatra Utara Pandapotan Manurung dalam audiensi bersama BAP DPD RI mengenai permohonan pembangunan jaringan listrik di Dusun Sumbersari 1 dan Dusun Sumbersari 2, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatra Utara.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumatra Utara Pandapotan Manurung dalam audiensi bersama BAP DPD RI mengenai permohonan pembangunan jaringan listrik di Dusun Sumbersari 1 dan Dusun Sumbersari 2, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatra Utara.

Bisnis.com, MEDAN - Dua dusun di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatra Utara tidak memiliki jaringan listrik.

Dua dusun tersebut adalah Dusun Sumbersari 1 dan Dusun Sumbersari 2. Bila diakumulasikan, total penduduk yang ada di dua dusun tersebut sekitar 500 jiwa.

Bupati Labuhan Batu Selatan telah mengajukan permohonan pembangunan jaringan listrik di Desa tersebut sejak 9 Februari 2012, melalui Surat Bupati Labuhan Selatan No.100/211/212. Namun, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menolak permohonannya karena Dusun Sumbersari 1 dan 2terletak di kawasan hutan konservasi TWA Holiday Resort.

“Surat nomor S.273/IV-KKBHL/212 tanggal 3 Juni 2012 berisi bahwa permohonan lintasan distribusi jaringan listrik di TWA Holiday Ressort ditolak karena melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” jelas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara Hotmauli Sianturi dalam audiensi bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Kamis (1/4/2021).

Menurut data yang dipaparkan Hotma, Manager Bidang Perencanaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) juga mengajukan permohonan pengadaan jaringan listrik pada tahun 2018, Namun, permohonan tersebut tetap ditolak oleh BBKSDA Sumut di tahun 2018.

Hal itu diamini oleh General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumatra Utara Pandapotan Manurung. Katanya, PLN hanya bisa membangun jaringan listrik bila mendapat izin resmi dari Pemerintah.

“Prinsipnya itu, kami bisa alirkan listrik sepanjang ada izinnya. Hanya ruang untuk legalitas pembangunan listrik yang kami butuhkan,” kata Pandapotan di pertemuan yang sama, Kamis (1/3/2021).

Meski BBKSDA menolak pembangunan jaringan listrik, dari sisi kemanusiaan Hotma mengatakan BBKSDA ikut prihatin melihat keadaan Dusun Sumbersari 1 dan 2, tetapi, BBKSDA tidak memiliki wewenang untuk mengubah regulasi.

“Secara kemanusiaan kami prihatin. Tapi wewenang kami idak meliputi itu. Kami minta masyarakat untuk mengajukan permohonan kembali kepada Menteri Kehutanan,” pungkas Hotma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper