Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilkada: Kabupaten Pali Bakal PSU di Empat TPS

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan pemilihan suara ulang di 4 tempat pemungutan suara atau TPS untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan pemilihan suara ulang di 4 tempat pemungutan suara atau TPS untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Keputusan tersebut berdasarkan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  tahun 2020 yang diketuai Anwar Usman, pada Senin (22/3/2021).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Hepriyadi mengatakan pihaknya akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS sesuai keputusan MK.

“Dengan syarat 30 hari paling lambat setelah putusan diucapkan. Artinya dari sekarang kami persiapkan, dengan target selama 30 hari harus selesai,” kata dia, Senin (22/3).

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu untuk mengambil salinan putusan dari MK tersebut. 

Menurut Hepriyadi, PSU tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan pilkada sebelumnya. Sehingga untuk pelaksana kegiatan PSU akan tetap sama seperti pada pilkada di 2020 lalu. 

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel untuk peningkatan keamanan. Semua pihak seperti kepolisian, Bawaslu dan sebagainya tetap akan melakukan tugas sesuai proporsinya,” jelasnya.

Adapun empat TPS yakni TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat kecamatan Penukal, TPS 9 Desa Air Hitam Kecamatan Penukal dan TPS 10 Desa Air Hitam Kecamatan Penukal.

Meski akan segera menggelar PSU, pihaknya mengklaim saat ini belum mendapat informasi secara detail mengenai empat TPS tersebut. 

“Kita belum cek TPS-nya, kita juga belum melakukan verifikasi detil mengenai berapa perolehan suara, ataupun berapa suara di TPS itu masing-masing. Namun yang jelas tidak lebih dari 500 orang,” katanya.

Sementara terkait dengan tuntutan PSU, dilatarbelakangi dari adanya beberapa kasus yang ditemukan yang tidak sesuai dengan kaidah pelaksanaan pilkada. Yakni adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. 

“Jadi memang di empat TPS ini ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali yakni atas nama Tarmizi dan Rika. Juga ada pemalsuan tanda tangan pemilih di beberapa TPS,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper