Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingatkan Kepala Daerah yang Baru Dilantik Jangan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat ada potensi terjadi korupsi terhadap kepala daerah yang baru dilantik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kegiatan rakor dengan Pemprov Sumbar di Padang, Kamis (18/3/2021). /Bisnis-Noli Hendra
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kegiatan rakor dengan Pemprov Sumbar di Padang, Kamis (18/3/2021). /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat ada potensi terjadi korupsi terhadap kepala daerah yang baru dilantik.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan potensi korupsi itu berkemungkinan terjadi melihat adanya hutang yang harus dibayarkan dari biaya kampanye kepada pihak ketiga.

Sehingga, ketika telah duduk di kursi kepala daerah, maka berkemungkinan saja terjadi korupsi. KPK pun melihat hal itu berpotensi terjadi.

"Biaya pilkada besar, dari yang kita amati, yang mendanai kampanye itu kan adalah pihak ketiga. Jadi ini menjadi hutang yang harus dibayarkan, dan hal itu memungkinkan terjadi korupsi setelah dilantik," kata Ghufron, dalam Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, di Auditorium Gubernuran, Padang, Kamis (18/3/2021).

Dia juga menyinggung soal adanya tawaran gratifikasi dari para ASN yang ingin naik jabatan kepada kepala daerah yang baru dilantik tersebut. Kondisi itu, disebut Ghufron, mungkin-mungkin saja terjadi.

Begitu juga soal adanya sejumlah program kerja di bidang infrastruktur dari kepala daerah yang baru itu. Jangan sampai pengerjaan yang dilakukan asal-asalan akibat mencari keuntungan dari proyek, sehingga sebuah jembatan yang dibangun misalnya, baru selesai, malah sudah roboh.

"Jadi kami di KPK ini mengajak kepada kepala daerah di Sumbar khususnya. Bekerjalah benar-benar untuk daerah ini, untuk masyarakat. Kami berbicara ini, bukan berarti KPK adalah musuh bagi pejabat pemerintah," tegas Ghufron saat pemaparan materinya.

Untuk itu, dalam kegiatan rakor tersebut, KPK berharap para kepala daerah khususnya di Sumbar tidak terjerat dalam kasus hukum korupsi.

Karen pada kesempatan, Ghufron memaparkan terkait sejumlah hal-hal yang harus dihindari dan hal yang bisa terjebat dalam sebuah kasus korupsi.

"Makanya hari ini kami dari KPK mempertegas tugas dan fungsinya dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah di hadapan seluruh kepala daerah se-provinsi Sumbar," tegasnya.

Dia menjelaskan sejatinya KPK itu adalah mitranya kepala daerah. Hal ini dikarenakan kepala daerah adalah para pemilik wewenang publik yang dipilih melalui proses pemilihan kepala daerah, untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tersebut dalam pembukaan UUD 1945.

Ghufron menyampaikan bahwa tugas dan fungsi kepala daerah adalah mewujudkan keadilan dan kemakmuran, mengantar daerah kepada kemajuan.

Dua hal itu, sambung Ghufron, bisa hancur karena korupsi, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati haknya secara utuh. KPK dan APH lainnya hadir untuk mengawal kepala daerah agar pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor yang benar.

Berdasarkan catatan KPK, skor MCP Sumbar tahun 2020 sudah cukup baik yaitu 71 persen, walau capaian ini turun dari tahun 2019 lalu sebesar 77 persen, namun masih di atas rata-rata Nasional yaitu 64 persen.

Tertinggi, skor MCP tahun 2020 diraih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen dan terendah diraih oleh Kabupaten Solok Selatan.

Salah satu program intervensi yang KPK dorong ke pemda adalah terkait tata kelola aset. Diketahui per 15 Februari 2021, dari total 19.847 bidang tanah se-provinsi Sumbar, baru 5.741 bidang yang memiliki sertifikat.

Sisanya sebanyak 14.106 bidang atau 71 persen belum bersertifikat. Target untuk tahun 2021, sebanyak 1.045 tambahan sertifikat diterbitkan. Sedangkan saat ini terdapat 297 bidang masih berproses sertifikasi di BPN.

Selain itu, KPK juga mendampingi pemda dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak yaitu dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online.

KPK mencatat masih ada 3 pemda yang belum menerapkan BPHTB online di Sumbar, yaitu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto.

KPK juga menaruh perhatian pada penyelesaian aset bermasalah pemda dengan pihak ketiga. Dalam catatan KPK ada sebanyak 21 aset dan 42 kendaraan dinas masih dalam penguasaan pihak yang tidak lagi berhak. Begitu juga dengan aset P3D dan Prasarana Sarana Utilitas Umum.

Terakhir, Ghufron mengingatkan bahwa kegiatan korsup merupakan salah satu tindakan preventif yang dilakukan bersama dengan pemda atas potensi penyimpangan perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tipikor.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena apa yang dilakukan tim koordinasi supervisi (korsup) selama ini sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas.

“Kegiatan korsup KPK bertujuan untuk mendorong pemda dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kami akan memberikan perhatian khusus pada 7 OPD yang masuk dalam area intervensi yaitu Bappeda, Bakeuda, UKPBJ, DPMPTSP, BKN dan Inspektorat," janji Mahyeldi

Praktek KKN, Mahyeldi menyebutkan, dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat bangsa dan negara sehingga membahayakan eksistensi negara. Korupsi yang terjadi di pemerintahan selain menghambat pelaksanaan program pemerintahan juga berdampak besar pada kelangsungan hidup Masyarakat luas.

Untuk itu, perlu upaya keras untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kami mendukung sepenuhnya tim KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi dan evaluasi terhadap sejauh mana program rencana aksi telah dilaksanakan. Kegiatan korsup ini merupakan wujud pemerintah dalam memberantas korupsi di Sumbar,” katanya. (k56)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper