Bisnis.com, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 577.327 debitur industri jasa keuangan di Sumatra Utara (Sumut) mendapat restrukturisasi kredit dengan outstanding kredit Rp34,78 triliun per 19 Februari 2021.
Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) Yusup Ansori menjelaskan realisasi restrukturisasi tersebut dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu restrukturiasi kredit di bank umum sebanyak 377.969 debitur, restrukturisasi kredit Bank Perkreditan Rkyat (BPR) sebanyak 4.216 debitur. Selanjutnya, restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan sebanyak 195.142 debitur.
“Outstanding kredit di bank umum Rp27,85 trilliun, BPR sebanyak Rp210 miliar, dan restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebanyak 195.142 debitur dengan nilai pembiayaan Rp6,72 trilliun,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Sementara itu, sebagian besar restrukturisasi kredit perbankan diberikan kepada debitur UMKM sebanyak 325.087 debitur atau 85,06 persen dari total debitur yang mendapat restrukturisasi kredit.
Bila diakumulasikan, nilai outstanding kredit debitur UMKM adalah Rp16,6 triliun. Sementara, restrukturisasi kredit non UMKM sebanyak 57.098 debitur dengan outstanding kredit Rp11,90 triliun.
Sementara itu, OJK mencatat hingga 31 Januari 2021, penyaluran kredit dari penempatan dana pemerintah di Bank Sumut dan Bank Himbara di Sumatra Utara tercapai sebesar Rp15,91 triliun, diberikan kepada 282.000 debitur.
Baca Juga
Stimulus subsidi bunga/margin bagi debitur bank umum dan BPR/BPRS yang berkantor pusat di Sumatera Utara juga tercapai sebesar Rp8,65 miliar dan diberikan kepada 42.000 debitur.