Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumbar Alami Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, KP3 Dituntut Optimalkan Pengawasan

Kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Sumatra Barat mulai dirasakan oleh para petani di sejumlah di bulan Februari 2021 ini.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PADANG - Kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Sumatra Barat mulai dirasakan oleh para petani di sejumlah di bulan Februari 2021 ini.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Hortikultura Sumbar, Syafrizal, mengatakan, ada sejumlah hal penyebab langkanya pupuk bersubsidi di Sumbar pada Februari 2021. Mulai dari soal ketersediaan pupuk bulanan yang tidak sesuai permintaan, hingga lemahnya pengawasan.

"Kondisi di lapangan saat ini, permintaan pupuk bersubsidi dari petani itu tidak tersedia dengan cukup. Misalnya petani minta pupuk bersubsidi di bulan Februari ini, ternyata sudah sudah habis terjual. Akibatnya langka," katanya ketika dihubungi Bisnis di Padang, Selasa (16/2/2021).

Dia menyebutkan terkait kuota pupuk bersubsidi di Sumbar, memang tidak seluruhnya dipenuhi oleh Kementerian Pertanian. Sebut saja untuk kuota tahun 2021 ini, Sumbar mengajukan 200 ribu ton, tapi yang disetujui hanya sekitar 180 ribu ton lebih.

Dengan kuota yang seperti itu, membuat banyak petani jadi rebutan. Parahnya lagi, dalam kondisi yang demikian, pengawasan di lapangan juga sangat minim. Dimana Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang seharusnya bertugas, dinilai tidak bekerja secara maksimal.

"KP3 ini adanya di kabupaten dan kota. Dalam kondisi seperti ini, harusnya KP3 mencari tahu, persoalan apa yang terjadi di lapangan," tegasnya.

Menurutnya KP3 sebaiknya bisa untuk memantau kondisi pendistribusian, mulai dari produsen hingga ke petani itu. Sebab bila tidak dilakukan pengawasan, ada kemungkinan ada oknum yang bermain, sehingga kelangkaan pupuk tersebut akan semakin parah terjadi.

Dikatakannya sebenarnya ada solusi untuk mengatasi persoalan kelangkaan pupuk itu. Seperti mengalihkan kuota pupuk dari kabupaten dan kota yang dinilai masih memiliki kuota yang berlebih, ke daerah yang tengah mengalami kelangkaan.

"Kalau pengalihan kuota antar kecamatan, bisa melalui SK Bupati atau Wali Kota nya. Kalau pengalihan kuota pupuk bersubsidi antar kabupaten dan kota, maka SK nya melalui provinsi. Cuma untuk hal itu, perlu dipastikan betul, kondisi di lapangan," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Jejeng itu mengaku belum mengetahui data secara detail, berapa kuota pupuk bersubsidi untuk masing-masing kabupaten dan kota tersebut.

Selain itu kelangkaan pupuk bersubsidi itu, juga diperparah dengan kuota di Sumbar yang tak seluruhnya dipenuhi oleh Kementan.

"Kelangkaan pupuk bersubsidi di Sumbar yang terjadi selama ini, karena kuota pupuk di Sumbar ini tidak sepenuhnya disetujui oleh pemerintah pusat, dan hal itu terjadi setiap tahunnya," jelasnya.

Jejeng kembali menjelaskan kalau idealnya kuota pupuk subsidi di Sumbar itu per tahunnya 200 ribu ton. Namun selama ini yang disetujui oleh pemerintah pusat masih di bawah 200 ribu ton.

Artinya, kebutuhan pupuk subsidi di Sumbar tidak bisa terpenuhi, akibatnya terjadi kelangkaan pupuk subsidi di lapangan, seperti yang terjadi selama ini.

"Saya berharap, jika ada kelangkaan pupuk subsidi di lapangan, harap sampaikan langsung ke saya, bisa via telpon atau WhatsApp. Maka akan saya tindaklanjuti. Jadi jangan diam saja, karena jika di diam kan, akibatnya kita tidak tahu kenapa pupuk subsidi bisa langka di lapangan itu," ujar dia.

Parahnya lagi, ketika pupuk subsidi kurang dari kebutuhan yang ada, masih ada pula oknum yang bermain dengan pendistribusian pupuk bersubsidi ini di lapangan. Siapa pemainnya, Jejeng mengaku tidak mengetahui pasti, namun hal tersebut ada kemungkinan terjadi.

"Saya sudah lama mengurus pupuk bersubsidi ini dan jauh sebelum jadi Kadis. Terkait oknum yang bermain itu, harusnya di daerah lebih optimal melakukan pengawasan di lapangan melalui Tim KP3," tegasnya.

Jejeng menjelaskan seperti untuk tahun 2021 ini, kuota pupuk di Sumbar totalnya ada di kisaran 180 ribu ton lebih. Dimana dialokasikan untuk pupuk UREA 64.754 ton, Sp 36 sebanyak 21.589, ZA 10.586 ton, NPK 15-10-12 sebanyak 64.400 ton, dan pupuk organik 15.256 ton.

Sesuai dengan arah kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2021 ini, disalurkan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar pada sistem eRDKK yang diinput tahun 2020 Distan Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas alokasi di wilayahnya.

Lalu untuk penebusan pupuk bersubsidi itu dilakukan pada wilayah yang siap infrastruktur dengan kartu tani dan wilayah yang belum siap dengan menunjukan KTP dengan mengisi Form Penebusan.

"Jadi ada beberapa kebijakan lainnya sebenarnya yang perlu dipahami juga oleh kelompok tani soal pupuk subsidi tersebut," ucap Jejeng.

Dia mengaku kuota pupuk bersubsidi di Sumbar pada tahun 2021 ini mengalami penurunan bila dibandingkan pada tahun 2020 lalu. Hal ini dikarenakan anggaran di pemerintah pusat banyak dialihkan untuk penanganan COVID-19.

"Saya juga mendengar saya bakal dipanggil oleh DPRD Sumbar terkait kelangkaan pupuk bersubsidi itu. Saya juga minta jangan saya saja yang diundang, tapi undang juga KP3, produsen serta pihak lainnya," pinta Jejeng.

Terkait adanya kondisi kelangkaan pupuk bersubsidi itu. DPRD Sumbar juga mengaku telah menerima laporan dari petani. Untuk itu dalam waktu dekat, DPRD Sumbar merancang untuk melakukan rapat bersama dinas dan pihak terkait.

Sekretaris Komisi II DPRD Sumbar Nurkhalis Dt Rajo Dirajo mengatakan dari informasi yang diterima di lapangan, banyak petani yang mengeluh akan ketersedian pupuk subsidi.

"Bahkan ada juga kosong pada distributor yang menyediakan. Kondisi ini, harus ditindaklanjuti karena musim tanam telah masuk," katanya melalui keterangan tertulisnya.

Dia menilai, permasalahan kelangkaan pupuk tersebut merupakan persoalan klasik. Sebab jika dilihat, terkadang tidak sesuai teori dengan kenyataan di lapangan.

"Jadi juga ada persoalannya, mereka yang bukan berasal dari Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) tapi malah mendapatkan pendistribusian pupuk. Ada semacam itu kendalanya, siapa yang bermain kita juga tidak tahu," ucap Nurkhalis.

Menurutnya dalam pengajuan pupuk subsidi ini dilakukan setahun sebelum ditetapkan jatah setiap daerah. Dari pengakuan pemerintah, kata dia, sesuai dengan kebutuhan kelompok tani dan Gapoktan.

"Jawab dari Dinas Pertanian jumlah yang tersedia sesuai dengan permintaan dari kelompok tani dan Gapoktan. Tapi di lapangan selalu jawaban dari petani pupuk selalu kurang," sambungnya.

Bahkan kata Nurkhalis, ada sejumlah orang tertentu yang bisa membeli pupuk bersubsidi tersebut tetapi harganya dinaikan. Tapi dari Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Hortikultura Sumbar, pengajuan pupuk itu sudah sesuai untuk kebutuhan setahun.

"Cuma pas pupuk didistribusikan pupuk ini justru kurang yang diterima masyarakat," ungkapnya.

Terakhir, Nurkhalis menegaskan, Komisi II pasti menindaklanjuti temuan seperti ini. Bahkan banyak masyarakat mengeluhkan racun untuk hama yang sudah kadaluarsa.

"Kita perlu mendengarkan kondisi ini dari dinas dan pihak terkait itu, supaya ada solusi yang didapatkan," ucapnya. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper