Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dimulai sejak 15 Februari hingga 31 Oktober 2021 mendatang.
Penetapan status siaga Karhutla tahun 2021 ini ditetapkan langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar dalam rapat koordinasi kebakaran hutan dan lahan yang dihadiri oleh bupati/wali kota se-Provinsi Riau secara virtual di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (15/2/2021).
Status siaga karhutla menurut Syamsuar merujuk kepada Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 / 2020 tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Bencana dan Komando Satuan Tugas Pengendalian Bencana Karhutla di Provinsi Riau dan situasi terkini.
"Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim status siaga darurat Karhutla di Riau saya tetapkan," katanya dalam siaran pers Senin (15/2/2021).
Dia menuturkan, sejauh ini Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla, sementara Kabupaten Rokan Hilir masih dalam proses penetapan Status Siaga Darurat Siaga Karhutla.
Dengan adanya eskalasi kebakaran hutan dan lahan serta dua kabupaten/kota telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan, maka telah terpenuhi syarat bagi Provinsi Riau untuk menetapkan status Siaga Darurat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.
"Di tengah bencana non alam pandemi Covid-19 yang masih terjadi ini, potensi bencana lain masih mengancam di Provinsi Riau," ujarnya.