Bisnis.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Riau menyatakan kasus rokok ilegal masih mendominasi upaya penindakan yang dilakukan oleh DJBC Riau sepanjang 2020 lalu.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau Hartono Sutarjo mengatakan tahun lalu pihaknya telah melakukan 422 penindakan dengan komoditi dominan yakni penindakan terhadap tembakau ilegal.
Dari jumlah penindakan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang sitaan senilai Rp123,12 miliar dan total potensi kerugian negara senilai Rp268,5 miliar. “Komoditi yang mendominasi penindakan ini adalah hasil tembakau ilegal,” ujarnya Rabu (20/1/2021).
Menurutnya hasil barang hasil tembakau ilegal itu berupa rokok sebanyak 36,6 juta batang, dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12,4 liter, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18,55 miliar.
Upaya penindakan terhadap rokok ilegal masih tetap menjadi salah satu fokus DJBC Riau. Saat ini keberadaan rokok ilegal sangat mengganggu pemasaran rokok resmi yang memberikan kontribusi terhadap pemasukan negara.
“Dengan dimusnahkannya peredaran rokok ilegal, diharapkan pasarnya dapat ditutupi oleh rokok-rokok resmi sehingga memberikan imbal hasil yang maksimal untuk pemasukan negara,” jelasnya.
Selain penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, penindakan juga dilakukan komoditi narkotika, psikotopika dan prekursor sepanjang 2020, dengan jumlah perkiraan nilai barang Rp363,1 miliar. “Jumlah ini setara dengan penyelamatan 1,25 juta jiwa.”