Bisnis.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau mencatat sebanyak 40.981 wajib pajak di wilayah tersebut telah memanfaatkan program insentif pajak di masa pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo mengatakan, program insetif pajak ini diberikan kepada wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19.
"DJP Riau mencatat sebanyak 40.981 wajib pajak yang memanfaatkan program insentif ini dengan nilai Rp559,83 miliar. Adapun rinciannya untuk jenis PPh 21 sebanyak 11.550 wajib pajak, jenis PPh 22 impor sebanyak 141 wajib pajak," ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Kemudian untuk jenis PPh 25 sebanyak 3.929 wajib pajak PPN sebanyak 226 wajib pajak dan pajak jenis UMKM yang memanfaatkan insentif ini sebanyak 25.072 wajib pajak.
DJP Riau juga mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 di Riau senilai Rp14,16 triliun atau mencapai 98,51 persen dari target. Angka ini diklaim mengalami penurun jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2019.
Pada 2020 angka realisasi penerimaan pajak di Riau ditargetkan sebesar Rp14,38 triliun. Namun menurut data realisasi hingga 31 Desember 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp14,16 triliun.
“Angka realisasi ini menurun sebesar 6,61 persen jika dibandingkan dengan total capaian realisasi pajak pada 2019 yang senilai Rp15,16 triliun,” katanya.
Sejumlah penyebab yang ditemukan DJP Riau diantaranya kondisi perekonomian di tengah pandemi yang telah berpengaruh terhadap turunnya penerimaan pajak di Kantor Wilayah Provinsi Riau. Namun, membaiknya harga komoditas pertanian cukup menopang penerimaan pajak di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).