Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub Bengkalis Lakukan Uji KIR Keliling di Tiga Wilayah

Program uji keliling KIR sampai saat ini di Provinsi Riau masih hanya dilakukan Kabupaten Bengkalis. Dimana pada aplikasinya, Dishub Bengkalis menggunakan pola smart card yang langsung terhubung secara online diaplikasi, sehingga tidak lagi menggunakan buku.
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR/ANTARA-Kahfie kamaru
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR/ANTARA-Kahfie kamaru

Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mulai 2021 melakukan uji keliling di tiga regional setiap bulan, guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan KIR kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Djoko Edi Imhar melalui Kepala Bidang Lalulintas Jalan, Jeffri menjelaskan program tersebut disela-sela pengujian KIR yang dilakukan di halaman Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis, Rabu, 6 Januari 2020.

"Regional pertama itu di Pulau Bengkalis yang kita pusatkan di halaman BSL, dengan waktu pelaksanaan setiap Rabu pertama di awal bulan dari pukul 9.00 WIB hingga 13.00 WIB," ujar Jeffri seperti dikutip Diskominfotik.bengkaliskab.go.id Rabu (6/1/2021).

Kemudian di Rabu kedua, pengujian KIR dipusatkan di Pulau Rupat, tepatnya di halaman kantor Camat Rupat. Selanjutnya Rabu ketiga dilakukan di Kecamatan Bukit Batu yang disentralkan di halaman gedung Serbaguna Jalan Jend Sudirman.

"Kegiatan kita ini setiap bulan bergulir terus kita lakukan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang maupun mengurus KIR kendaraan. Biasanya pengurusan KIR ini kita pusatkan hanya di Duri 13 di kantor UPT Duri, Bengkalis. Namun kita ubah polanya dengan cara gulir ini, tetapi di Duri tetap menerima layanan KIR," jelas Jeffri.

Dia menyebutkan bahwa program uji keliling KIR sampai saat ini di Provinsi Riau masih hanya dilakukan Kabupaten Bengkalis. Dimana pada aplikasinya, Dishub Bengkalis menggunakan pola smart card yang langsung terhubung secara online diaplikasi, sehingga tidak lagi menggunakan buku.

"Untuk biaya pengurusan KIR, sesuai kendaraan dan bervariasi, dari Rp110.000 hingga Rp115.000 jika tepat waktu. Namun jika terjadi keterlambatan maka masyarakat didenda perbulannya Rp16.000," terang Jeffri.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dalam pengurusan KIR yang dilakukan dengan cara berkeliling per regional ini.

"Mari kita bersama-sama mematuhi aturan berkendaraan. Kelayakan kendaraan adalah hal yang utama dalam kita berkendara di lalulintas agar terhindar dari kecelakaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper