Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatra Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen (RDT-ag) sejak Senin (21/12/2020) hingga Senin (4/12/2020) mendatang.
Menurut Edy, seluruh pintu masuk lewat bandara di Sumut terpantau menjalankan instruksi dengan baik. Namun, pintu masuk lewat jalur darat dan laut sampai saat ini masih belum terpantau penerapannya.
"Tapi yang belum bisa saya pantau adalah kapal dan darat. Yang baru bisa saya pantau adalah pesawat," kata Edy, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya, hal ini karena pintu masuk di Sumut cukup banyak, sementara jumlah petugas di tiap pintu masuk terbatas. Instruksi yang mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan surat hasil rapid test antigen ini, juga menyebabkan tanggung jawab petugas menjadi lebih berat dari biasanya.
Menanggapi instruksi Pemerintah Pusat yang melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia sejak 1 Januari 2021 mendatang, Edy mengatakan sudah memberikan perintah kepada Satgas Covid-19 untuk siaga. Surat instruksi dari Gubernur selaku Kepala Satgas Covid-19 Sumut pun akan segera keluar.
Sementara itu, kuota vaksin Covid-19 untuk Sumut hingga saat ini belum diketahui besarannya. Edy menjelaskan sembari menunggu vaksin, Sumut akan terus mengejar ketertinggalan jumlah spesimen yang diuji swab di Sumut.
"Kita berharap sampai 2.100 (spesimen) hasil Swab dengan 27 Laboratorium per hari. Tuntutan WHO 2.100 (spesimen). Tapi kita hanya mampu 1.600 (spesimen)," pungkasnya.