Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lampung Resmi Denda Pelanggar Prokes Rp1 Juta

Peraturan daerah sudah resmi dapat diberlakukan dan sudah mulai disebarkan kepada 15 kabupaten/kota dan berbagai pihak.
Anggota kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2020 di Lapangan Olah Raga Korem 043 Garuda Hitam, Bandar Lampung, Lampung, Senin (21/12/2020). Kegiatan tersebut dalam rangka kesiapan Operasi Lilin Krakatau 2020 guna memberikan keamanan dan kenyamanan warga dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021./Antara-Ardiansyah.
Anggota kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2020 di Lapangan Olah Raga Korem 043 Garuda Hitam, Bandar Lampung, Lampung, Senin (21/12/2020). Kegiatan tersebut dalam rangka kesiapan Operasi Lilin Krakatau 2020 guna memberikan keamanan dan kenyamanan warga dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021./Antara-Ardiansyah.

Bisnis.com, BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang memuat sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan hingga maksimal Rp1 juta.

"Peraturan daerah sudah resmi dapat diberlakukan dan sudah mulai disebarkan kepada 15 kabupaten/kota dan berbagai pihak," ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putera saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis (24/12/2020).

Ia mengatakan dalam peraturan daerah telah diatur beragam hal yang harus dilakukan semasa pandemi Covid-19, dan telah termuat pula sanksi bagi setiap orang ataupun pemilik usaha yang melakukan pelanggaran.

"Akan ada sanksi yang diterapkan berdasar peraturan daerah dan akan kita terapkan kepada setiap orang serta pemilik usaha yang melanggar," katanya.

Ia menjelaskan dalam 7 hari ke depan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 92 Ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.

Kemudian tertera pula sanksi bagi setiap orang yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa daya paksa polisional, atau denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, selanjutnya teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah peraturan daerah ditetapkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper