Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta BPJamsostek Sumbagsel Lampaui Target Capai 2,75 Juta Pekerja

Menurut Arief, minat menjadi peserta justru bertambah di saat pandemi sehingga capaian kepesertaan di Sumatra Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung melampaui target.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbagsel Arief Budiarto (tengah) memberikan pemaparan terkait capaian kinerja BPJamsostek Sumbagsel kepada media di Palembang. bisnis-dinda wulandari
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbagsel Arief Budiarto (tengah) memberikan pemaparan terkait capaian kinerja BPJamsostek Sumbagsel kepada media di Palembang. bisnis-dinda wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Jumlah peserta BP Jamsostek di Sumatra Bagian Selatan tercatat sebanyak 2,75 juta tenaga kerja per November 2020. Angka itu telah melebihi target tahun 2020 yang dipatok 2,10 juta peserta.

Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Arief Budiarto, mengatakan surplus kepesertaan tersebut dipicu adanya kebijakan pelonggaran iuran lantaran pandemi Covid-19.

“Banyak perusahaan yang ingin menjadi peserta dan melunasi utang iurannya di tengah pandemi. Penambahan juga berasal dari pekerja mandiri,” katanya Senin (7/12/2020).

Menurut Arief, minat menjadi peserta justru bertambah di saat pandemi sehingga capaian kepesertaan di Sumatra Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung melampaui target.

Arief memaparkan jumlah peserta untuk penerima upah (PU) tercatat 961.821 orang dari target 923.808 orang, bukan penerima upah (BPU) 146.787 orang dari target 191.601 orang, dan jasa kontruksi (Jakon) 1.644.698 orang dari target 991.772 orang.

Pemberlakukan relaksasi iuran anggota kepesertaan BP Jamsostek bertujuan meringankan beban pemberi kerja dan pekerja pada masa pandemi.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19 yang menjadi dasar relaksasi iuran tersebut, juga agar pekerja tetap mendapatkan perlindungan di tengah pandemi.

Berdasarkan PP tersebut terdapat jenis pelonggaran iuran BPJAMSOSTEK yakni kelonggaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen. Hal itu membuat peserta atau pemberi kerja hanya berkewajiban membayar sebesar satu persen dari total iuran.

Sementara itu, jaminan pensiunan (JP) diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen yang berarti peserta dan pemberi kerja hanya membayar satu persen dan sisanya dapat dibayar bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan.

Selain itu diputuskan juga akan diadakan relaksasi denda iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen selama relaksasi berlangsung, Agustus 2020-Januari 2021.

Sehingga peserta BPU, hanya membayar iuran Rp168 dari sebelumnya Rp16.800. kebijakan tersebut yang menjadi pendorong penambahan kepesertaan.

“Akan tetapi aturan pelonggaran ini berakhir di Januari 2021 (dimulai Agustus 2020), karena sebelumnya BP Jamsostek memperkirakan pandemi ini berakhir pada Januari 2021,” kata dia.

Arief menambahkan, ke depan badan penyelenggara optimistis bakal lebih banyak lagi dari kalangan pekerja bukan penerima upah untuk menjadi peserta. 

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah membangkitkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper