Bisnis.com, MEDAN - Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pak Pak Bharat memutuskan lahan food estate yang boleh dikelola swasta adalah 20 persen dari luas seluruh lahan. Sebesar 80 persen sisanya dikelola oleh petani lokal.
Keputusan ini adalah tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat peresmian lahan food estate 27 Oktober 2020 lalu.
Plt Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara Herianto menjelaskan tiap kepala keluarga di daerah food estate akan diberikan lahan seluas satu hektare. Lahan itu tidak boleh diperjualbelikan. Tujuannya, agar lahan tetap digunakan untuk menanami tanaman hortikultura.
"Satu kepala keluarga diberi hak mengelola lahan seluas 1 hektare. Tidak boleh dijual. Dan untuk pengelolaan ini juga akan diteliti lagi oleh tim ahli tadi, apakah benar bisa dikelola masyarakat atau perusahaan,” terang Herianto, Kamis (12/11/2020).
Hingga saat ini, ada 1000 hektare lahan food estate yang terletak di Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah digarap dan ditanami bawang putih, kentang, dan bawang merah.
Program nasional ini akan mengalihfungsikan lahan hutan sebesar 61.042 hektare. Proses alih fungsi ini masih berada di tahap penelitian oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan (Lipi), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Dinas Kehutanan.
Baca Juga
Secara rinci, usulan alih fungsi lahan food estate itu tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Humbahas seluas 23.225 hektare, Kabupaten Tapanuli Utara 16.833 hektare, Kabupaten Tapanuli Tengah seluas 12.665 hektare dan Kabupaten Pakpak Bharat seluas 8.329 hektare.