Bisnis.com, MANGGAR – Mengantisipasi terus maraknya pandemi corona, Pemkab Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan secara masif Peraturan Bupati tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Perbup AKB tersebut mengatur tentang aktivitas masyarakat yang wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19," kata Sekretaris Daerah Pemkab Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi, di Manggar, ibu kota kabupaten Belitung Timur, pada Sabtu (31/10/2020).
Dia mengemukakan awalnya Perbup AKB tersebut disosialisasikan dan diterapkan secara perlahan khusus kepada aparatur sipil negara (ASN). Namun, sekarang sudah diberlakukan secara masif di masyarakat, semuanya wajib menaatinya terutama terkait dengan protokol kesehatan Covid-19.
Ikhwan melanjutkan Perbup AKB tersebut merupakan penegasan dari pemerintah bahwa semua kalangan wajib memutus mata rantai penyebaran virus corona. Aturan tersebut juga dibuat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Dia mengatakan pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir dan tugas pemerintah bersama masyarakat adalah mawas diri dan melakukan antisipasi dini. "Tidak ada cara yang terbaik dalam memutus mata rantai penyebaran virus kecuali kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan," ujarnya.