Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, menyusun standar kompetensi jabatan administrator untuk membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas dan profesional.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin mengatakan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, manajemen ASN harus diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.
Sistem Merit sendiri merupakan kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
“Untuk menjalankan amanat UU dan peraturan pemerintah serta memenuhi indikator Sistem Merit, maka kami perlu menyusun standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI,” katanya, Jumat (23/10/2020).
Dalam acara tersebut, Pemkab OKI menggandeng tenaga ahli Puslatbang KASN sebagai pembimbing secara virtual Tim Penyusun Standar Kompetensi Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab OKI.
Sekda OKI berpesan agar para tim penyusun memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk mengembangkan diri karena tentunya akan ada pengalaman berguna yang akan didapat untuk memajukan Kabupaten OKI,” katanya.
Dia menambahkan standar kompetensi jabatan administrator yang telah disusun akan diverifikasi dan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.
Kemudian, akan dituangkan ke dalam Peraturan Bupati OKI yang menjadi acuan dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan serta perencanaan pengembangan kompetensi ASN Kabupaten OKI.