Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab OKI Susun Standar Kompetensi Jabatan Administrator

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, menyusun standar kompetensi jabatan administrator untuk membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas dan profesional.
Pemkab OKI menggandeng tenaga ahli Puslatbang KASN sebagai pembimbing secara virtual Tim Penyusun Standar Kompetensi Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab OKI./Istimewa
Pemkab OKI menggandeng tenaga ahli Puslatbang KASN sebagai pembimbing secara virtual Tim Penyusun Standar Kompetensi Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab OKI./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, menyusun standar kompetensi jabatan administrator untuk membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas dan profesional.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin mengatakan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, manajemen ASN harus diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.

Sistem Merit sendiri merupakan kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

“Untuk menjalankan amanat  UU dan peraturan pemerintah serta memenuhi indikator Sistem Merit, maka kami perlu menyusun standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI,” katanya, Jumat (23/10/2020).

Dalam acara tersebut, Pemkab OKI menggandeng tenaga ahli Puslatbang KASN sebagai pembimbing secara virtual Tim Penyusun Standar Kompetensi Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab OKI.

Sekda OKI berpesan agar para tim penyusun memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk mengembangkan diri karena tentunya akan ada pengalaman berguna yang akan didapat untuk memajukan Kabupaten OKI,” katanya.

Dia menambahkan standar kompetensi jabatan administrator yang telah disusun akan diverifikasi dan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.

Kemudian, akan dituangkan ke dalam Peraturan Bupati OKI yang menjadi acuan dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan serta perencanaan pengembangan kompetensi ASN Kabupaten OKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper