Bisnis.com, MUARA ENIM – Areal tambang batu bara ilegal yang menelan korban jiwa di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, dipastikan masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Venpri Sagara, General Manager Layanan Operasional PTBA, mengatakan terdapat 55 titik tambang ilegal yang lokasinya berada di dalam IUP perseroan.
“Memang itu di dalam IUP PTBA, tetapi kami belum lakukan kegiatan penambangan dan melakukan pembebasan lahan,” katanya di sela peninjauan lokasi tambang ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kamis (22/10/2020).
Menurut Venpri, jika areal tersebut telah dibebaskan, perseroan menjamin tidak akan ada kegiatan pertambangan batu bara tanpa izin (PETI) di wilayah IUP PTBA.
“Kami pastikan tidak akan ada jika telah dibebaskan, namun karena belum jadi kami tidak bisa lakukan [pengamanan] itu,” paparnya.
Dia mengemukakan sebetulnya perusahaan telah melaporkan keberadaan PETI secara rutin tiap semester ke Dinas ESDM.
“Ke Polda juga, sampai rapat difasilitasi sama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, tapi memang [penindakan] di lapangan belum ada,” katanya
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin mengatakan seharusnya PTBA tetap bertanggung jawab terhadap kegiatan yang berada dalam wilayah IUP-nya.
“Kalau dengan alasan itu tidak lakukan pengamanan, ya sudah bebaskan dong, tidak boleh tunda-tunda. Kalau tidak sanggup membebaskan, balikkan ke negara. Jangan kuasai IUP saja tapi dibiarkan lahannya,” katanya.
Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Sumsel, Herliansyah, mengatakan seluruh wilayah yang ada potensi batu bara di Sumsel sudah terkunci dalam wilayah IUP yang dikuasai perusahaan pertambangan.
“Keberadaan batu bara di dalam bumi kan diketahui setelah adanya eksplorasi, nah yang melakukan eksplorasi biasanya perusahaan, sangat sulit kalau perorangan,” ujarnya.