Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Pakai Masker, Pria ini lebih Pilih Bayar Denda Rp100.000

M. Fariz, 26 tahun, memilih merogoh uang tunai dari dompetnya senilai Rp100.000 untuk membayar denda lantaran melanggar protokol kesehatan yang termuat di dalam Pergub Nomor 37 tahun 2020.
Operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang digelar Satgas Gabungan Sumsel. bisnis-dinda wulandari
Operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang digelar Satgas Gabungan Sumsel. bisnis-dinda wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan Pemerintah Provinsi  Sumatra Selatan. Sanksi sosial hingga pengenaan denda bagi warga yang melanggar dinilai dapat menyadarkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan.

Dalam razia yang dilakukan Satgas Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sumsel, kepolisian, TNI, kejaksaan tinggi dan pengadilan negeri, pada Rabu (21/10/2020), misalnya. Kegiatan yang terpusat di Jln Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa sedikitnya 84 warga terjaring petugas lantaran tidak menggunakan masker. 

Kegiatan tersebut bukanlah kali pertama dilakukan satgas gabungan di Sumsel. Berdasarkan pantauan Bisnis, dalam operasi yustisi kali ini warga yang kedapatan melanggar mayoritas memilih sanksi sosial. 

Misalnya, membersihkan fasilitas umum, menyapu jalanan sembari mengenakan rompi oranye yang telah disiapkan petugas. Selain itu, ada pula warga yang memilih untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sembari hormat kepada bendera merah-putih. 

Namun berbeda halnya dengan M. Fariz, 26 tahun. Ia memilih merogoh uang tunai dari dompetnya senilai Rp100.000 untuk membayar denda lantaran melanggar protokol kesehatan yang termuat di dalam Pergub Nomor 37 tahun 2020. 

“Saya tadi buru-buru di jalan jadi lupa pakai masker, lagi pula saya sendirian di motor,” katanya di hadapn petugas kepolisian dalam sidang yustisi.

Fariz mengaku enggan menjalankan sanksi sosial maupun sanksi daya paksa lantaran dirinya buru-buru. 

Sementara Dewi Agustina, 35 tahun, memilih sanksi berupa membersihkan fasilitas umum. Sama halnya dengan Fariz, Dewi lupa memakai masker saat berkendara.

Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, mengatakan pihaknya memahami bahwa untuk mengubah laku masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan memang sulit.

“Operasi yustisi ini untuk memberikan ketegasan bahwa pemprov hadir dan ada bersama masyarakat untuk mencegah Covid-19. Jika dibiarkan nanti masyarakat masa bodoh,” katanya.

Diketahui, dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan, sanksi untuk pelanggar tercantum dalam Bab VI Pasal 23.

Dalam regulasi itu, denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper