Bisnis.com, PADANG - Pertumbuhan usaha tambak udang vaname di Provinsi Sumatra Barat tumbuh cukup pesat kendati izin keberadaan tambak tidak ada tertera dalam tata ruang di daerah. Bahkan penyebaran usaha ini telah ada di lima kabupaten dan kota di Sumbar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Yosmeri mengatakan sebagian besar keberadaan tambak yang ada di Sumbar itu tidak memiliki izin, sebab kawasan pembukaan usaha tambak itu tidak tertera dalam aturan tata ruang sebagai usaha perikanan.
“Daerah-daerah di Sumbar belum ada yang punya tata ruang yang menjelaskan bahwa kawasan dekat dari pantai itu boleh didirikan kawasan usaha perikanan. Yang ada tertera dalam tata ruang itu hanya soal pertanian, perkebunan, dan pemukiman, dan untuk kawasan budidaya perikanan tidak ada dijelaskan,” kata Yosmeri ketika dihubungi Bisnis, Kamis (15/10/2002).
Artinya usaha-usaha tambak udang yang ada saat itu tidak memiliki izin. Tapi dari pemerintah daerah telah menyampaikan tidak mempersoalkan itu, bahkan pemerintah kabupaten dan kota tengah melakukan revisi tata ruang yang nantinya bisa memberikan izin usaha perikanan di kawasan pantai.
Menurutnya alasan pemerintah tidak mempersoalkan terkait izin kawasan usaha perikanan itu, karena semenjak adanya keberadaan tambak udang vaname itu telah mengangkat perekonomian masyarakat. Seperti membuka lapangan kerja serta menjadi daerah yang memiliki sumber ekonomi yang bagus.
“Sebut saja tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman, kawasan yang mereka pakai itu sebenarnya tidak memiliki izin. Tapi sampai saat ini usaha tambak udang vaname tetap jalan,” jelasnya.
Khusus di Kabupaten Padang Pariaman itu semenjak adanya tambak udang vaname itu telah ada 300 lebih warga di Padang Pariaman yang jadi pekerja di sejumlah usaha tambak udang. Artinya keberadaan usaha tambak udang vaname tidak hanya menguntung pemerintah dari soal PAD, tapi juga berdampak bagi ekonomi masyarakat sekitar.
Apalagi dengan adanya instruksi dari Polri yang menyebutkan menyikapi situasi pandemi Covid-19 pemerintah di daerah diharapkan untuk tidak mempersulit usaha-usaha tapi diminta untuk mendukungnya.
Melihat pesan itu datang langsung dari Polri, maka pemerintah di daerah pun melakukan penyesuaian dengan merevisi tata ruang agar kawasan pantai bisa dijadikan tempat usaha perikanan seperti tambak udang vaname.
“Ada lima daerah di Sumbar yang kini tengah mengembangkan usaha tambak udang vaname. Dan kelima daerah itu tengah melakukan revisi tata ruang agar usaha tambak udang vaname bisa memiliki izin dan tidak terjadi kerugian di kemudian hari,” ucap dia.
Apalagi usaha-usaha tambak udang vaname itu pengusahanya bukanlah dari orang luar Sumbar, tapi masyarakat yang ada di Sumbar atau investor lokal. Dengan demikian pemerintah perlu menyambut hal secara baik dengan harapan ekonomi berada di posisi terbaik.
Yosmeri menjelaskan lima daerah yang memiliki usaha tambak udang vaname itu ada di Kabupaten Agam dimana di daerah itu ada 3 orang pelaku usaha dengan total luas lahan tambak 4,5 hektar.
Daerah yang paling banyak memiliki usaha tambak udang itu yakni di Kabupaten Padang Pariaman dan disana terdapat 29 orang pelaku usaha tambak udang dengan luas lahan tambah 76 hektar.
Lalu di Kota Pariaman ada 1 orang pelaku usaha tambak udang dengan luas lahan tambak 6 hektar. Kota Padang ada 7 orang pelaku usaha tambak udang dengan luas 10 hektar, dan Kabupaten Pesisir Selatan juga ada kawasan tambak udang vaname dengan luas 12 hektar yang dikelolah oleh 2 pengusaha.
“Untuk produksi udang vaname itu sebagian besar mengisi pasar ekspor yakni Malaysia. Nah usaha tambak udang vaname ini memang menjanjikan, makanya kita di daerah mendukung usaha ini,” sebutnya.