Bisnis.com, PALEMBANG – Pendapatan daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, ditargetkan senilai Rp3,20 triliun pada tahun 2021.
Target tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Muba tahun 2021 yang dirancang DPRD dan Pemkab Muba.
Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp332,6 miliar.
“Sisanya bersumber dari pendapatan transfer senilai Rp2,77 triliun dan lain-lainnya sebanyak Rp97,3 miliar,” katanya.
Menurut Dodi, pendapatan daerah tahun anggaran 2021 dirancang lebih besar daripada belanja daerah. Dengan demikian, kata dia, terdapat surplus anggaran sebesar Rp147,35 miliar.
Bupati memerinci, untuk PAD yang senilai Rp332,6 miliar tersebut berasal dari beberapa pos penerimaan, terutama pajak daerah yang mencapai Rp82,3 miliar.
Selanjutnya ada pula retribusi daerah senilai Rp9,56 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah senilai Rp17,5 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp223,2 miliar.
Sementara pendapatan transfer sebesar Rp2,7 triliun, dengan rincian transfer dari pusat sebesar Rp2,66triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp105 miliar.
Dodi mengatakan, adapun untuk belanja daerah direncanakan sebanyak Rp3,05 triliun, terdiri atas belanja operasional Rp2,03 triliun, belanja modal Rp737,7 miliar, belanja tak terduga Rp13,19 miliar, dan belanja transfer Rp268 miliar.
“Belanja daerah dialokasikan ke dalam beberapa urusan, salah satunya urusan pemerintahan wajib,” ujar Dodi.
Dia menerangkan urusan tersebut berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, PUPR, PU Perkim, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebesar 62,36 persen.
Ada juga urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar 9,33 persen.
Selanjutnya, urusan pemerintahan pilihan yang terdiri dari bidang kelautan perikanan, pertanian, perdagangan dan perindustrian sebesar 4,20 persen, kemudian unsur pendukung yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebesar 8,02 persen.
Ada pula unsur penunjang yang terdiri dari perencanaan, keuangan, dan kepegawaian sebesar 12,78 persen. Unsur pengawas 0,85 persen dan unsur kewilayahan yang terdiri dari kecamatan sebesar 2,46 persen.