Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 197.083 Merchant di Sumut Gunakan QRIS

Penggunaan QRIS di Sumut akan terus digencarkan. Salah satu daerah di Sumut yang telah memaksimalkan penggunaan QRIS adalah Kabupaten Dairi.
Pengunjung melakukan transaksi pembayaran berbasis digital dengan pedagang pantai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Pantai Pandawa, Badung, Bali, Sabtu (11/7/2020)./ANTARA
Pengunjung melakukan transaksi pembayaran berbasis digital dengan pedagang pantai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Pantai Pandawa, Badung, Bali, Sabtu (11/7/2020)./ANTARA

Bisnis.com, MEDAN - Penggunaan QR Indonesian Standard (QRIS) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat signifikan sebesar 8,48 persen (mtm) atau sebanyak 15.398 merchant pada Septermber 2020. Total merchant QRIS di Sumut menjadi 197.083.

Merchant QRIS dengan pangsa terbesar berada di Kota Medan. Terdapat 111.815 merchant atau 56,7 persen dari total merchant di Sumatera Utara. Pangsa kedua terbesar ada di Kabupaten Deli Serdang sebesar 12 persen, diikuti Kota Binjai sebesar 2,4 persen.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Wiwiek Sisto Widayat menyatakan penggunaan QRIS di Sumut akan terus digencarkan. Salah satu daerah di Sumut yang telah memaksimalkan penggunaan QRIS adalah Kabupaten Dairi.

“Pada tgl 30 September 2020 dilaksanakan launching QRIS untuk pembayaran retribusi pasar dan transaksi pedagang di Pasar Sidikalang serta QRIS rumah ibadah di Kab. Dairi,” ungkap Wiwiek melalui keterangan resmi dikutip, Senin (12/10/2020).

Wiwiek menyatakan beberapa kabupaten juga mulai meningkatkan elektronifikasi di daerah, antar alain Tebing Tinggi, Deli Serdang, Binjai, dan Serdang Bedagai. Dirinya mengungkapkan, Bank Indonesia merespons positif atas inisiasi yang dilakukan Pemda di Sumut.

“Kami menyambut baik inisiasi dari Pemda dan efisiensi kegiatan ekonomi dengan melakukan transaksi non tunai,” ungkapnya.

Untuk informasi, QRIS adalah kode QR yang distandarisasi oleh Bank Indonesia. QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code. Bank Indonesia menetapkan, semua PJSP yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Dengan menggunakan QRIS, merchant penjualan cukup menyediakan satu QR untuk semua aplikasi pembayaran online di Indonesia. Konsumen tidak perlu mengganti aplikasi QR miliknya karena transaksi pembayaran akan tetap berhasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper