Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

39,9 Persen Warga Sumbar Tak Percaya Covid-19, Ini Kata Gubernur

Pemprov Sumbar mengeluarkan perda yang memungkinkan petugas melakukan tindakan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Seorang warga Padang tidak menggunakan masker saat memasuki Pasar Raya Padang dan petugas melakukan penindakan dengan memberi sanksi./Bisnis/Noli Hendra
Seorang warga Padang tidak menggunakan masker saat memasuki Pasar Raya Padang dan petugas melakukan penindakan dengan memberi sanksi./Bisnis/Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG – Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno tidak terlalu menghiraukan soal hasil survei lembaga riset dan konsultan Spektrum Politika Institut yang menyebutkan 39,9 persen warga Sumbar tak percaya ada virus Covid-19.

"Percaya atau tidak itu terserah dari masing-masing orang dan yang jelas kini kami fokus untuk menegakkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan mengajak masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya saat ditemui ketika meninjau penerapan Perda AKB di Pasar Raya Padang pada Sabtu (10/10/2020).

Irwan mengatakan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri telah melakukan sosialisasi tiada henti agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Namun, bila ada masyarakat yang menyatakan tidak percaya ada Covid-19 seperti yang disebutkan oleh survei itu, merupakan hak dari masing-masing orang. Namun, nyatanya kasus Covid-19 di Sumbar telah melebihi dari angka 8.000.

"Itu urusan bersangkutan. Kami tiada henti sosialisasi. Jadi, percaya tidak percaya, paham tidak paham, dan bagi masyarakat yang keluar rumah harus pakai masker, jika tidak akan disanksi," tegasnya.

Irwan mengutarakan dalam kondisi saat ini bukan persoalan percaya atau tidak percaya Covid-19, tapi masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker. "Saya hanya minta masyarakat pakai masker saat ke luar rumah dan jaga jarak serta tidak berkerumun. Cara itulah yang dapat meminimalisasi penularan virus Covid-19."

Gubernur Sumbar juga menyampaikan bahwa dengan adanya Perda AKB yang secara resmi ditegakkan mulai 10 Oktober 2020 di seluruh daerah di Sumbar, masyarakat perlu untuk mematuhinya.

Bila ada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, seperti saat berada di pasar, berkendara, tempat makan, berolahraga, tempat hiburan, maupun berwisata, dan aktivitas lainnya yang dilakukan di luar rumah, maka akan diberi sanksi.

"Bagi yang melanggar Perda AKB itu akan didenda Rp250.000 dan bila tidak bisa membayar denda akan dikurung selama 3 hari," ujar Irwan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sumbar Dedi Diantolani mengatakan seluruh Satpol PP baik dari provinsi maupun di kabupaten dan kota mulai hari ini telah menggerak melakukan penegakan Perda AKB tersebut.

Satpol PP masing-masing daerah akan menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar, rumah makan, tempat hiburan, dan tempat wisata, serta aktivitas di jalan raya.

"Sesuai arahan dari Gubernur Sumbar dan Satpol PP sebagai penegak Perda harus melakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper