Bisnis.com, BANDA ACEH - Sanksi sosial dengan membacakan hafalan surat pendek Alquran diberikan kepada pelanggar PSBB di Banda Aceh.
Sanksi sosial itu dijatuhkan Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Banda Aceh kepada 24 orang pelanggar PSBB. Para pelanggar ini diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan saat sedang berada di kafe.
"Saat kita turun ke kafe-kafe, 24 orang terpaksa kita berikan sanksi sosial berupa menghafalkan surah pendek," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah di Banda Aceh, Senin (21/9/2020).
Rizal menyebutkan ke-24 orang tersebut adalah bagian total 77 warga yang ditindak akibat tidak mematuhi protokol kesehatan ketika berada di warung kopi maupun kafe di pusat kota.
BPBD bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polresta, dan Kodim 0101/BS melakukan penegakan hukum berlokasi di Jalan Teuku Nyak Arief, dan kawasan Simpang Mesra.
Rizal mengaku, pihaknya tidak ingin menghukum warga melainkan menyadarkan mereka agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai adaptasi kebiasaan baru.
"Karena masa pandemi ini, semakin meningkat kasus Covid-19 di Banda Aceh. Maka kita minta kerja sama dari semua masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," tutur Rizal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh pekan lalu mulai melakukan razia terhadap warga kota yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seiring dengan pemberlakuan peraturan wali kota tentang penerapan razia disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan petugas harus memastikan ketika razia digelar langsung diterapkan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial hingga sanksi adat.
"Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis," kata Aminullah.