UMKM di Sumsel Lebih Butuh Bantuan Modal, UMB Tuntut Relaksasi Pajak

Pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK di Sumatra Selatan dinilai lebih membutuhkan bantuan modal usaha ketimbang jenis bantuan lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sementara usaha menengah besar (UMB) membutuhkan relaksasi pajak.
Ilustrasi: Pempek Palembang produksi UMKM
Ilustrasi: Pempek Palembang produksi UMKM

Bisnis.com, PALEMBANG – Pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK di Sumatra Selatan dinilai lebih membutuhkan bantuan modal usaha ketimbang jenis bantuan lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sementara usaha menengah besar (UMB) membutuhkan relaksasi pajak.

Hal tersebut terkuak dalam hasil survey yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel baru-baru ini. 

BPS melakukan survei kepada sekitar 1.000 responden yang merupakan pelaku UMK maupun usaha mikro besar (UMB) terhadap kondisi dunia usaha Sumsel yang terdampak pandemi Covid-19

Kepala BPS Sumsel Endang Tri Wahyuningsih mengatakan dari responden yang disurvey tersebut, terdapat 66,5% yang menyatakan butuh bantuan modal usaha.

“Itulah yang paling dibutuhkan UMK saat ini, ada pula sebanyak 46,7% responden yang butuh keringanan tagihan listrik untuk usaha,” katanya, Jumat (18/9/2020).                                                                                                      

Bantuan modal usaha tersebut, kata dia, dibutuhkan hampir semua sektor UMK mulai dari akomodasi dan makan minum, perdagangan dan industri pengolahan.

Menurut Endang, hasil survei tersebut dapat digunakan pihak terkait, terutama pemerintah dan perbankan dalam mengambil kebijakan untuk penyaluran bantuan kepada UMK.

“Sehingga bantuan yang diberikan kepada UMK itu sesuai dengan kebutuhannya dan tepat sasaran,” katanya.

Dia memaparkan pelaku UMK juga membutuhkan relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman. 

“Selain itu mereka menginginkan kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman,” katanya.

Endang menambahkan kondisi berbeda dihadapi pelaku usaha menengah besar (UMB). Survei BPS menunjukkan bahwa mereka lebih membutuhkan penundaan pembayaran pajak.

“Dibanding bantuan modal usaha, pelaku UMB lebih memerlukan penundaan pembayaran pajak sebesar 46,4% dan relaksasi kredit sebesar 41,6%,” kata Endang.

Sementara untuk bantuan modal usaha, hasil survey menunjukkan hanya 27,1%  pelaku UMB yang menginginkan insentif tersebut untuk menghadapi dan bertahan selama masa pandemi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper