Bisnis.com, PALEMBANG – Satgas Gabungan Covid-19 Kota Palembang mulai melakukan razia dan penerapan sanksi di tempat untuk warga yang tertangkap tidak menggunakan masker di tempat keramaian.
Berdasarkan pantauan, sejumlah warga yang terjaring razia masker tersebut langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Halaman Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera), Kota Palembang, Kamis (17/9/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pihaknya menerapkan sanksi pendisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 tahun 2020 per hari ini.
“Bagi mereka yang terjaring tidak menggunakan masker, kami berikan sanksi berupa denda sampai sanksi sosial,” katanya.
Dewa menuturkan, kegiatan razia penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut dilakukan serentak di hampir seluruh Kecamatan di Kota Palembang.
“Kegiatan ini akan kita lakukan secara terus-menerus. Tidak hanya di pusat kita, tapi saya minta agar ini dilakukan dengan menyisir jalan-jalan kecil. Bahkan, kita juga akan lakukan di lingkungan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra Jaya, menerangkan, hari pertama penegakkan Perwali Nomor 27 tahun 2020, semua yang terjaring tidak menggunakan masker langsung sidang di tempat.
“Mereka yang tidak menggunakan masker, langsung disidang dan diberikan sanksi berupa teguran lisan, denda dan sanksi sosial,” katanya.
Budi mengatakan, semua sanksi akan ditentukan oleh hakim pengadilan yang memimpin sidang Tipiring.
“Sanksinya ada yang didenda Rp100.000 sampai Rp500.000, tapi ada pilihan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan Monpera,” katanya.