Bisnis.com, BATAM - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam pada Rabu 16 September 2020 kemarin, mencatat konfirmasi positif Covid-19 Kota Batam 1.036 pasien. Dengan perincian pasien sembuh sebanyak 622 orang, sedang dirawat sebanyak 373 orang dan meninggal 47 orang.
Dari total kasus tersebut, karyawan swasta menempati urutan teratas dengan kasus sebanyak 257 orang, disusul ibu rumah tangga sebanyak 134 kasus dan tenaga kesehatan (Nakes) sebanyak 133 kasus.
Sementara pada lingkup Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), total ada 1.518 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 508 orang sedang dalam perawatan, total pasien sembuh sebanyak 961 orang dan 49 pasien meninggal.
Baca Juga : BKSDA : Bendungan di Batam Tak Memiliki Izin |
---|
Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menuturkan tren peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Batam. Hal ini mencerminkan penurunan tingkat kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di berbagai aktivitas sehari-hari.
Jika kondisi ini tidak berubah, memungkinkan terjadi pertumbuhan kembali kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai klaster atau kasus baru yang terjadi dari transmisi lokal maupun impor.
“Dari hasil penyelidikan epidemiologi yang terus dilakukan oleh Tim Surveilans Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terhadap seluruh klaster, dapat disimpulkan sementara bahwa saat ternyata terlihat kembali adanya kenaikan jumlah kasus baru,” kata Didi.
Adapun perkembangan terbaru, ada tambahan kasus positif Covid-19 terbaru di Batam pada Rabu (16/9/2020) sebanyak 25 orang, terdiri dari 16 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.
Baca Juga : Dinamika Terkini Seputar Batam |
---|
Selanjutnya, Didi mengingatkan dan mengimbau masyarakat Kota Batam agar tetap mengikuti anjuran pemerintah. Menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Tetap di rumah saja dan jika terpaksa harus keluar rumah, gunakan masker serta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga,” kata Didi lagi.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan pihaknya telah mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam No. 49 tahun 2020 tentang peningkatan protokol kesehatan. Perwako ini memberi ruang bagi petugas untuk melakukan penindakan pada masyarakat Batam yang tidak menaati protokol kesehatan, mulai dari sanksi administrative sampai denda bagi masyarakat yang tetap membandel.
Pada prosesnya, masih ada masyarakat yang mendapat sanksi karena tidak taat dengan protokol kesehatan. Rudi menjelaskan, kebijakan ini memang tidak bisa langsung ditaati masyarakat. Namun demikian, ia berharap semakin banyak masyarakat yang peduli dan meningkatkan ketaatan pada penerapan protokol kesehatan. “Memang perlu waktu untuk masyarakat kita,” kata Rudi.(K41)