Bisnis.com, MEDAN - Pembatasan atau penyekatan wilayah di berlakukan di sejumlah wilayah di Sumatra Utara,
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara bersiap melakukan penyekatan di Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deliserdang (Mebidang) serta Kepulauan Nias.
Penyekaran dilakukan untuk menekan jumlah warga yang terpapar virus Corona.
"Langkah itu dilakukan melihat jumlah penularan Covid-19 yang terus meningkat di kawasan itu," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, Rabu (16/9/2020).
Edy mengatakan hal itu saat membicarakan berbagai masalah terkini Sumut kepada Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang melakukan kunjungan kerja ke daerah itu.
Edy Rahmayadi menegaskan Pemprov Sumut tidak melakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun melakukan penyekatan terhadap wilayah yang terkontaminasi.
"GTPP membentuk tempat penyekatan untuk melakukan isolasi di Mebidang dan Nias," ujar Edy.
Di Nias, GTPP Covid-19 akan membuka posko serta melakukan isolasi pada orang yang datang dari luar Kepulauan Nias.
Kalau hasil pemeriksaan/tes, warga positif Covid, maka akan langsung dirujuk ke RS rujukan.
"Adanya 106 orang terkonfirmasi positif di Nias dari sebelumnya nol memprihatinkan," kata Edy.
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menyebutkan sengketa tanah dan penanganan Covid-19 menjadi fokus perhatian Presiden RI Joko Widodo.
"Oleh karena itu DPD RI perlu menanyakan kedua kasus itu ke Gubernur Sumut," kata La Nyalla.