Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Over Dimensi Segera Dilarang Menyeberang Melalui Pelabuhan

Prioritas utamanya di Pelabuhan Bakehuni, Merak, Ketapang, Gilimanuk, Banyuwangi, dan Lembar.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi secara simbolis melakukan pemotongan truk yang kelebihan muatan pada acara normalisasi Over Dimension Over Load (ODOL) di Terminal Alang Alang Lebar Palembang, Sabtu (12/9/2020)./Antara-Fenny Sely
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi secara simbolis melakukan pemotongan truk yang kelebihan muatan pada acara normalisasi Over Dimension Over Load (ODOL) di Terminal Alang Alang Lebar Palembang, Sabtu (12/9/2020)./Antara-Fenny Sely

Bisnis.com, PALEMBANG - Dirjen Perhubungan Darat mengingatkan operator dan perusahaan logistik segera perbaiki atau normalisasi truk kelebihan muatan atau over dimension over load karena Kemenhub akan memberlakukan pelarangan menyebrang melalui pelabuhan dalam waktu dekat.

"Harusnya diberlakukan 1 Mei kemarin, tapi karena ada pandemi Covid-19 jadi ditunda, saat ini kami sudah rapat dan dalam waktu dekat SK larangannya akan keluar," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat pemotongan truk ODOL di Terminal Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Sabtu (12/9/2020).

Meskipun 13 asosiasi logistik telah meminta toleransi perpanjangan menyebrang namun Kemenhub tetap akan mengeluarkanya, Budi menyebut larangan tersebut mendesak dan sudah cukup lama disosialisasikan.

Pelarangan truk yang melebihi dimensi dan muatan (ODOL) berlaku di seluruh pelabuhan, namun prioritas utamanya di Pelabuhan Bakehuni, Merak, Ketapang, Gilimanuk, Banyuwangi, dan Lembar.

Tidak hanya dilarang menyeberang, kata dia, saat ini Kemenhub bersama kepolisian juga sedang gencar menertibkan truk ODOL sesuai Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta telah memotong paksa badan truk maupun mengenakan denda kepada pengemudi dan karoseri yang membandel.

"Sampai sekarang masih banyak truk yang muatanya lebih dari 100 persen dari kapasitasnya, ini berbahaya jika dibiarkan terus," tambah Budi.

Ia menegaskan bahwa truk ODOL memberikan dampak negatif bagi lalu lintas, mulai dari membahayakan pengemudi, membahayakan muatan kapal saat penyebrangan, seringnya menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa, hingga menjadi biang kerusakan jalan.

"Menteri PUPR sudah menyampaikan pertahun itu dianggarkan Rp43 Triliun hanya untuk memperbaiki jalan rusak yang kebanyakan disebabkan ODOL, padahal anggaran sebesar itu sudah bisa dialokasikan untuk membuat jalan baru," kata Budi menjelaskan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper