Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

532,9 Ton Ammonium Nitrate Tangkapan Bea Cukai Kepri Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan dengan cara penimbunan dalam kolam besar di dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri pada Rabu (9/9/2020).
Kejaksaan Negeri Karimun bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri memusnahkan 532,9 ton ammonium nitrate hasil tangkapan Bea Cukai selama kurun waktu 2011 hingga 2018.
Kejaksaan Negeri Karimun bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri memusnahkan 532,9 ton ammonium nitrate hasil tangkapan Bea Cukai selama kurun waktu 2011 hingga 2018.

Bisnis.com, BATAM - Kejaksaan Negeri Karimun bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri memusnahkan 532,9 ton ammonium nitrate hasil tangkapan Bea Cukai selama kurun waktu 2011 hingga 2018.

Pemusnahan dilakukan dengan cara penimbunan dalam kolam besar di Dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri pada Rabu (9/9/2020).

Pemusnahan barang rampasan negara tersebut dipimpin Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani; didampingi Kajati Kepri, Sudardiwadi; Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto; Wabup Karimun Anwar Hasyim; Kajari Karimun Rahmat Azhar; Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam dan pimpinan FKPD di Kabupaten Karimun.

Agnes Triani selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI mengatakan Amonium Nitrat ini berasal dari 10 perkara tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selama ini barang tersebut disimoan di gudang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan sebagian di Gudang PT Dahana (Persero).

Pihaknya memang mendorong agar proses pemusnahan bisa dilakukan segera agar tidak menimbulkan dampak negatif. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam air di kolam yang sebelumnya telah ditentukan.

“Kalau ammonium nitrate ini tak segera dimusnahkan, maka akan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Setelah adanya solusi dari tim ahli dari Mabes Polri, bahwa ini bisa dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Karena inilah cara pemusnahan ammonium nitrate yang paling aman dan tidak menimbulkan bahaya,” kata Agnes dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/9/2020).

Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kejaksanaan Agung dan Mabes Polri sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Karimun dan Polda Kepulauan Riau serta berkoodinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Karimun sebagai bentuk penyelesaian barang bukti.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto menjelaskan pemusnahan ini sudah melalui proses dan disepakati bersama semua pihak terkait. Sementara proses pemusnahan sekitar dua hari karena jumlah yang dimusnahkan cukup banyak.

"Sudah diadakan rapat dan disepakati bersama bahwa hari ini akan dilakukan pemusnahan ammonium nitrate. Kami berharap koordinasi dan kerja sama ini terus berlanjut khususnya terkait penegakan hukum," kata Agus.(K41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper