Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Riau Buka Kembali Layanan Tatap Muka SLIK

SLIK merupakan operasional sistem informasi debitur dulunya merupakan wewenang Bank Indonesia beralih ke OJK sejak Januari 2018.
Ilustrasi./Bisnis-Abdurachman
Ilustrasi./Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan Riau sudah membuka layanan tatap muka untuk mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan pada pertengahan Agustus ini. Sejak pandemi, awal Maret 2020 layanan langsung sempat ditutup.

Kepala OJK Riau Yusri menjelaskan sejak pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya Riau, layanan tatap muka untuk mengurus SLIK sempat dihentikan dialihkan secara online terpusat di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mengurangi aktivitas berkumpul di kantor.

Sejak Agustus ini, sudah dibuka kembali di Kantor OJK Riau untuk mempercepat layanan kepada masyarakat.

“Jadi masyarakat bisa mengakses SLIK paling lama satu hari selesai. Bahkan kalau ada masyarakat dari luar dari daerah tentu bisa kita prioritaskan untuk mendapatkan layanan secepat mungkin,” katanya kepada Bisnis, Kamis (27/8/2020).

Walaupun sistemnya daring, masih banyak masyarakat datang langsung ke Kantor OJK. Yusri melanjutkan, perharinya banyak masyarakat yang mengajukan layanan untuk informasi debitur untuk keperluan pinjaman kredit.

SLIK merupakan operasional sistem informasi debitur dulunya merupakan wewenang Bank Indonesia beralih ke OJK sejak Januari 2018. Untuk mengurus secara daring bisa melakukan langkah berikut.

Masyarakat bisa mengisi formulir layanan di pranala konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. Kemudian OJK akan mengirim bukti registrasi antrian ke surat elektronik. Jika OJK sudah selesai verifikasi data, pengguna layanan akan mendapatkan informasi hasil verifikasi melalui surat elektronik.

Apabila data dan dokumen pengguna telah memenuhi syarat, lalu cetak formulir yang dikirim untuk diisi tanda tangan. Foto atau pindai formulir tersebut untuk dikirim ke nomor WhatsApp beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP. Terakhir OJK akan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan panggilan video jika dibutuhkan.(K42)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eko Permadi
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper