Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menerbitkan surat edaran yang mengizinkan kegiatan belajar-mengajar tatap muka mulai 24 Agustus 2020.
Dalam surat edaran bupati Banyuasin nomor 3063/Disdikbud/2020 memuat siswa tingkat sekolah dasar, SMP dan SMA sederajat diperbolehkan belajar secara tatap muka di sekolah mulai tanggal 24 Agustus 2020.
Sementara untuk siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak akan diatur kemudian sambil melihat kondisi selanjutnya.
Bupati Banyuasin Askolani mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang menurun di daerah tersebut.
“Keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat terbatas saya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinkes, Kodim 0430 dan Polres Banyuasin hari ini,” katanya, Kamis (13/8/2020).
Askolani mengatakan, proses belajar-mengajar akan dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan siang.
Untuk jadwal kelas pagi berlaku pada pukul 07.30 – 11.30 WIB dan siang mulai pukul 12.30 sampai dengan 17.30 WIB.
Pemkab pun menginstruksikan agar tidak ada kegiatan ekstraskulikuler dan tidak ada istirahat keluar ruangan kelas.
“Kami akan sosialisasikan keputusan ini ke masyarakat, masih ada waktu 2 minggu dari sekarang,” katanya.
Dia menegaskan pihaknya tetap menekankan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait prosedur belajar tatap muka di sekolah masa pandemi Covid-19.
Sejumlah aturan yang harus diikuti, semua siswa termasuk guru wajib memakai masker. Di sekolah wajib ada tempat cuci tangan dan diperiksa suhu badan.
Selain itu, kantin sekolah dilarang untuk berjualan, sehingga siswa wajib membawa makanan dari rumah, pagar sekolah juga wajib di kunci sehingga orangtua dan orang-orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk area sekolah.