Bisnis.com, JAKARTA – Perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada triwulan II/2020 tumbuh negatif atau terkontraksi 4,98 persen dibandingkan dengan realisasi triwulan II/2019 (y-on-y) yang tumbuh 3,45 persen.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Babel pada Rabu (5/8/2020), perekonomian daerah itu pada triwulan II/2020 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku (ADHB) mencapai Rp17,84 triliun, sedangkan dan PDRB atas dasar harga konstan (ADHK) 2010 Rp12,85 triliun.
Dari sisi produksi, lebih banyak lapangan usaha yang terkontraksi daripada lapangan usaha yang tumbuh. Lapangan usaha yang mengalami kontraksi terdalam adalah lapangan usaha transportasi dan pergudangan. Sementara dari sisi pengeluaran, kontraksi terbesar terjadi pada komponen ekspor.
Selanjutnya, ekonomi Babel triwulan II/2020 terhadap triwulan sebelumnya (q-to-q) terkontraksi 2,38 persen.
BPS Babel melanjutkan bahwa perekonomian daerah itu pada semester I/2020 juga terkontraksi 1,88 persen terhadap semester I/2019 (c-to-c). Kontraksi terdalam juga terjadi pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan.
Adanya pandemi Covid-19, demikian tertera pada laman resmi BPS Babel, telah meluas ke berbagai negara memengaruhi perekonomian dalam skala lokal, nasional, maupun global, sehingga menekan kondisi perekonomian dan menimbulkan kontraksi.
Berikut peristiwa penting yang dicatat BPS Babel sepanjang triwulan II/2020:
# Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan kebijakan terkait dengan penerbangan satu hari satu kali di Bandara Depati Amir di Pulau Bangka dan Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan di Pulau Belitung per 30 Maret 2020.
# Hingga akhir Juni 2020 sebanyak 369 pekerja terkena PHK dan 3.231 pekerja dirumahkan berdasarkan data Disnaker Provinsi Babel.
# Sampai akhir April 2020 sebanyak 45 hotel dan 20 restoran se-Babel melaporkan menutup usaha kepada PHRI. Hal ini berdampak pada dirumahkannya 2.850 orang karyawan.
# Pemprov Babel melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid 19.
# Pemprov Babel menghapus sanksi administrasi PKB dan BNNKB berdasarkan Peraturan Gubernur Babel No. 20/2020, khusus untuk PKB dan BBNKB yang jatuh tempo pada 23 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.
# Untuk pencegahan Covid-19, toko-toko dan rumah makan dibatasi untuk buka hingga jam 20.00 dan layanan pesan antar dibatasi hingga jam 22.00.
# Setelah tutup hampir 3 bulan, beberapa tempat wisata kembali dibuka dengan mengikuti protokol Covid-19.
# Dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan. Pada triwulan II/2020 banyak usaha jasa hiburan, tempat rekreasi, jasa kebugaran, sport center serta salon yang tutup untuk pencegahan penyebaran Covid-19.