Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) bakal menghapus denda pajak kendaraan yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2020.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan keringanan yang diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 tersebut juga dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI.
“Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang,” katanya, Kamis (23/7/2020) petang.
Penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.
“Per bulan Agutus akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Covid-19. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi,” terang Herman.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat pandemi tersebut.
“Ini untuk semua masyarakat. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu,” ujarnya.
Herman menjelaskan, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan,yakni hingga 1 September 2020. Namun gubernur memastikan akan tetap melakukan evaluasi.
“Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya,” ujarnya.