Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Zona Kuning, Ojol di Palembang Belum Bisa Angkut Penumpang

Ojol di Kota Palembang kembali dilarang mengangkut penumpang lantaran masih masih berada di zona oranye Covid-19, baru diperbolehkan jika sudah zona kuning.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, PALEMBANG – Ojek online atau ojol di Kota Palembang kembali dilarang mengangkut penumpang seiring adanya edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan pencegahan Covid-19 di daerah yang belum zona kuning.

Seperti diketahui, hingga kini Kota Palembang belum beranjak dari zona oranye yang menandakan bahwa penyebaran virus Corona di daerah itu masih mengkhawatirkan. 

Walikota Palembang Harnojyo mengatakan berdasarkan surat edaran Kemenhub No. 11/2020 tersebut bagi wilayah yang belum zona kuning, hanya dibolehkan mengangkut barang. 

“Saat ini Palembang masih berada di zona oranye, di mana angkutan umum roda dua belum diperkenankan untuk beroperasi [angkut penumpang],” katanya, Senin (20/7/2020).

Sementara itu, Gugus Tugas Kota Palembang, Agus Kelana, aturan baru tersebut membuat Pemkot Palembang mencabut kebijakan lama terkait diizinkannya ojol mengangkut penumpang.

“[Aturan lama] dikeluarkan tanggal 15 Juli dicabut tanggal 17 Juli. Karena selain dalam Undang-undang (UU) ojol bukan angkutan umum, bagi kota yang belum masuk zona kuning memang belum diperbolehkan angkut penumpang,” paparnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari Toni Kuswoyo berharap ada kelonggaran ataupun mencabut aturan terkait izin opersional angkutan R2 berbasis aplikasi.

“Karena zona oranye, kita belum mendapatkan izin terkait operasional untuk mengangkut penumpang. Kita berharap ada kelonnggaran yang diberikan,” katanya.

Toni mengatakan, sejak ada larangan serta penonaktifan menu angkut penumpang di aplikasi, pendapatan driver ojol mengalami penurunan signifikan hingga saat ini.

"Sejak awal PSBB kami mentaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi sejak beberapa bulan terakhir, ada keluhan dari anggota-anggota kami soal pemasukan yang minim," ujarnya.

Pihaknya sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas. Adapun, surat No. 85/I/67-FLC/2020 pemerintah mengizinkan operasional pada 17 Juli 2020, tetapi pemerintah sendiri mencabut surat tersebut pada 17 Juli 2020, sehingga terkesan plin-plan.

“Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan. Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan. Jadi kami datang dan meminta kebijakan walikota,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper