Bisnis.com, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal pemanfaatan aset milik PT Pertamina (Persero) di Kawasan Kenten, Kota Palembang, senilai Rp9 triliun yang rencananya bakal dibangun Cultural Park.
Optimalisasi aset berupa lahan tersebut untuk ditandai dalam nota kesepakatan antara Pertamina, Pemerintah Kota Palembang dan Pemprov Sumsel pada Kamis (9/7/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengelolaan dan penertiban aset di Sumsel ini dilakukan supaya ada manfaat untuk peningkatan pendapatan daerah baik kabupaten, kota dan provinsi.
“Upaya ini untuk menertibkan serta memastikan bahwa aset barang milik negara tidak hilang, ini hal yang paling penting,” ujar Firli di Palembang.
Dia menjelaskan, pengelolaan aset daerah tersebut dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi. “Kami tidak hanya kerja sama dengan BUMD tetapi juga kalangan BUMN (untuk pengelolaan aset),” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, mengatakan kerja sama pengelolaan aset bersama pemda tersebut merupakan kali pertama bagi perseroan dengan inisiasi KPK.
Baca Juga
Menurut dia, kerja sama bukan hanya dilakukan di Sumsel saja dan nantinya bisa percontohan untuk daerah lain.
Nicke menjelaskan aset di Kawasan Kenten itu akan disulap sebagai area hijau perkotaan yang dapat digunakan untuk tempat berekreasi dan berolahraga.
Dia menjelaskan, kehadiran kawasan tersebut akan menjadi oase baru di Kota Palembang, sebagai fasilitas hijau perkotaan yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
“Lebih jauh lagi, dengan pengembangan ini juga akan memberikan destinasi wisata baru bagi Kota Palembang serta mendukung Urban Development di sekitar wilayah itu,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan Pemkot Palembang dapat dilibatkan dalam pengelolaan kawasan tersebut.
“Persentasenya lagi dibahas, yang penting ada pendapatan buat Palembang. Nanti setelah sertifikat [lahan] tersebut keluar pun sudah ada BPHTB yang bakal menambah PAD Palembang,” kata Dewa.
Gubernur Sumsel Herman Deru berharap KPK akan terus berikan solusi agar aset daerah Sumsel bermanfaat tidak hanya untuk institusi tertentu tapi juga untuk masyarakat.
“Aset bisa termanfaatkan. Jangan hanya bersengketa karena aset ini sama-sama milik negara,” kata dia.
Menurut Deru, kesepakatan pemanfaatan aset antara pemda dengan Pertamina bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang mana salah satu area intervensi yaitu manajemen aset.