Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Batam Relaksasi Pembayaran Uang Wajib Tahunan di Masa Covid-19

Uang wajib tahunan yang sebelumnya dibayar sekali dalam setahun, bisa dilakukan dengan cara dicicil.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Bisnis.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan kebijakan berupa relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT). Di masa pandemi Covid-19 ini UWT yang sebelumnya dibayar sekali dalam setahun, bisa dilakukan dengan cara dicicil.

Keringanan sanksi perpanjangan alokasi lahan, hingga penghapusan denda keterlambatan perpanjangan UWT pada masa bencana nasional Covid-19 ini juga menjadi bagian keringanan. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala (SKK) No 134 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Muhammad Rudi selaku Kepala BP pada 30 Juni 2020 lalu ini.

Kebijakan tersebut memuat beberapa ketentuan, di antaranya relaksasi pembayaran UWT alokasi baru atau perpanjangan berupa pembayaran secara angsuran hingga 10 kali dalam tenggang waktu 1 tahun. Relaksasi diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai 27 Februari 2020 sampai 26 Februari 2021.

"Keringanan sanksi keterlambatan perpanjangan UWT diberikan untuk tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang," kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Sementara bagi mereka yang melunasi UWT Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020, maka tidak akan dikenakan sanksi denda. Untuk pelunasan periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 November 2020 dikenakan denda 50 persen. Dan Pelunasan pada periode 27 November 2020 sampai dengan 26 Februari 2021 dikenakan denda 75 persen.

Kebijakan relaksasi pembayaran UWT dan pembahasan denda keterlambatan perpanjangan UWT ini, diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

Rudi mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai relaksasi yang diberikan, dapat menghubungi langsung Pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui HP 0813-6470-1807, 0813-6470-1797.(K41)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Bobi Bani
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper